Terkait Korupsi Bakamla, Anggota Komisi I DPR Diperiksa KPK

Jakarta, Akuratnews.com - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring atau pengawasan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Fayakun tiba di gedung KPK sekira pukul 10.10 wib. Dia enggan berkomentar terkait pemeriksaannya dan memilih langsung masuk ke lobi lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi mengatakan, politikus Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan," kata Febri, Selasa (10/10/17).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. Salah satunya, mengusut peran sejumlah anggota DPR RI yang diduga ikut dalam proses pembahasan anggaran proyek tersebut.

untuk menelisik siapa-siapa saja yang terlibat, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui lebih jauh soal proses penganggaran di DPR berkaitan proyek Bakamla.

Salah satunya, Sekjen DPR Ahmad Djuned yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu 27 September 2017 kemarin. Pada pemeriksaa itu, Ahmad Djuned dicecar soal risalah rapat pembahasan anggaran proyek Bakamla.

"Yang pasti kami dalam kasus Bakamla ini, kami sudah masuk dalam aspek penganggarannya," ujarnya.

KPK telah menjerat lima tersangka dalam kasus suap proyek Bakamla ini. Mereka di antaranya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Fahmi sebagai pihak penyuap telah divonis 2,8 tahun penjara. Sementara dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy divonis 1,5 tahun penjara.

Sedangkan, Eko Susilo divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kemudian, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. (Fajar)

Penulis:

Baca Juga