Terlilit Hutang, Mantan Bos Ekspedisi Gelapkan 21 Mobil
Surabaya, Akuratnews.com - Oditya Pradana Putra (23) warga Jl Simo Sudomulyo V, dibekuk Unit Reskrim Polsek Sawahan, di salah satu rumah kerabatnya di Jl Petemon III, Surabaya. Jum'at (22/11/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, lantaran menggelapkan 21 Unit mobil.
Penangkapan terhadap tersangka ini, bermula dari laporan Reza Pahlevi (19) warga Jl Dukuh Tembok X (Korban), dimana motornya yang dipinjam tersangka telah digadaikan.
Dalam keterangan persnya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho memaparkan, dari hasil penyidikan petugas terungkap rentetan kejahatan yang dilakukan tersangka dimana tersangka telah melakukan penggelapan 21 unit mobil dalam kurun waktu 4 bulan.
"Tersangka membuka usaha rental mobil dan mengaku mempunyai rekanan perusahaan yang membutuhkan kendaraan operasional. Namun, kendaraan tersebut digadaikan kepada penadah," terang Sandi.
Sandi juga mengatakan, tersangka memposting di group media sosial, dimana kendaraan akan disewa sebeaar Rp 5,5 juta perbulan.
"Guna meyakinkan calon korbannya, tersangka mebuat kontrak kerja sama dan membayar sewa rental dua bulan sekaligus," tambah Sandi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas dapat mengamankan 7 unit mobil dan 2 unit motor yang sempat dipindah tangankan keoada orang lain." Saat ini, anggota kami masih melakukan pengembangan dan akan menelusuri 14 unit mobil lainnya," pungkas Sandi.
Sementara itu kepada petugas, Oditya Pradana Putra mengaku, dirinya nekat membuka rental bodong, setelah perusahaa expedisinya bangkrut dan terlilit hutang sebesar Rp 300 juta.
"Sebelumnya saya buka perusahaan expedisi, tapi karena Vendornya tidak membayar, sehingga saya rugi dan mempunyai hutang sebesar Rp 300 juta," ungkapnya.
Untuk menutupi hutangnya tersebut, tersangka menyewa mobil milik rekannya yang kemudian digadaikan kepada orang lain." Setelah itu saya buka rental fiktif di media sosial, kendaraannya saya lempar untuk menutupi hutang." Pungkasnya.
Tersangka juga mengaku masih mengetahui rumah orang (penadah) yang menerima mobil yang digadaikan tersebut." Mobil saya lempar ke wilayah Surabaya, Greaik, Sidoarjo dan Madura. Saya masih ingat alamatnya," pungkasnya.
Tersangka mengadaikan mobil yang dirental secara fiktif tersebut seharga Rp 35-40 juta.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 372 KUHP dan diancam pidana selama 4 tahun penjara.
Komentar