Tidak Menyerah, KPK Akan Kejar Setya Novanto
Jakarta, akuratnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyerah setelah sebelumnya kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
KPK akan mengejar koruptor kasus e-KTP hingga tuntas termasuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setya Novanto.
“Ya, nantinya harus begitu (mengeluarkan sprindik),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, dilansir dari Poskotanews, Selasa (3/10).
KPK sudah mengeluarkan surat perpanjangan pencekalan kepada Setya Novanto sebagai tahap awal sebelum dikeluarkannya sprindik.
KPK akan segera memanggil Novanto sebagai saksi. “Ya kan keterangannya masih diperlukan untuk di saksi-saksi kasus (e-KTP) yang lain,” ungkapnya.
Pencegahannya kali ini sebagai saksi untuk tersangka e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Sebelumnya Novanto dicegah pada 10 April 2017 dalam kapasitas sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. (red/pskt)
Komentar