Tindak Lanjuti Program Presiden Jokowi, Kepala BPN Muna Akan Sertifikatkan 3000 Bidang Tanah Masyarakat
AKURATNEWS - Redistribusi tanah merupakan salah satu bagian dari reforma Agraria yang merupakan salah satu bagian dari program Presiden RI Joko Widodo, dengan bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara
Lahan lahan itu yang tadinya dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform, dan akan dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Ali Mustapah saat ditemui diruang kerjanya terkait hal tersebut menjelaskan jika program Reditribusi tanah diwilayah tugasnya mencapai 727,7992 Hektar yang akan dibagikan ke masyarakat.
" Yang jelasnya tanah yang dibagikan itu adalah tanah yang telah dilepaskan oleh kehutanan dengan luas 727,7992 hektar," Ucapnya, Selasa (31/01/2023).
Kata pengganti Rajamuddin itu, bahwa masyarakat yang mendapatkan program Reditribusi itu adalah satu dikelurahan Batalaiworu Kecamatan Batalaiworu, Kelurahan Raha III dan Kelurahan Watonea di Kecamatan Katobu.
" Lokasinya ada tiga wilayah yang sudah kita tetapkan wilayahnya. Dikelurahan Laiworu, Kelurahan Raha III dan Kelurahan Watonea," Ungkapnya.
Dari ketiga wilayah itu, terang Muhammad Ali, jika tidak mencukupi sesuai target dari 727,7992 hektar itu, pihaknya akan mencari kekurangannya ketempat lain.
Karena Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi itu ditargetkan untuk mencukupi 3000 bidang tanah.
" Jika mencukupi dilokasi yang sudah ada sesuai target PPL sebanyak 3000 bidang tanah, kita sampai pada tiga lokasi itu saja. Namun jika terjadi kekurang, kami akan mencarinya ketempat lain untuk mencukupkan kekurangan itu," Pungkasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa program Reditribusi itu adalah sesuai dengan program Presiden Jokowi untuk mensertifikatkan lahan masyarakat termasuk sebahagian rumah penduduk yang belum bersertifikat.
" Tujuan program ini adalah untuk mensertifikatkan tanah masyarakat. Karena program ini adalah program Bapak Presiden Jokowi," Terangnya.
Lanjut Kepala BPN Muna itu bahwa Program Reditribusi tanah dan akan disertifikatkan itu pemerintah pusat telah menganggarkannya dan untuk besarannya pemerintah pusat sendiri yang lebih mengetahuinya.
Hanya saja nantinya untuk biaya pematokan lahan, biaya materai termasuk kelengkapan lain dalam hal ini petugas petugas yang akan bekerja membantu pengukuran dilapangan itu.
"Kami serahkan kemasyarakat untuk lebih dulu memusyawarahkan berapa besar biaya yang akan digunakan oleh petugas dilapangan nanti, saat akan melaksanakan tugas mereka. Karena di BPN sendiri tidak punya anggaran untuk itu" terangnya..
"Untuk biaya patok ,materai dan petugas petugas yang akan bekerja dilapangan, itu kita serahkan kemasyarakat untuk memusyawarahkan. Berapa besar biaya yang akan disiapkan nanti," tandasnya.***
Komentar