Tunjangan DPRD Akhirnya Lolos di APBD-P
Jakarta, Akuratnews.com - Setelah sempat tertunda, DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp71,89 triliun.
Di dalamnya telah termasuk estimasi anggaran kenaikan tunjangan buat anggota DPRD yang komponennya dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah No 18/2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membenarkan komponen penaikan tunjangan anggota dewan telah dimasukkan ke APBD-P. Pun begitu, rincian nilainya belum diatur spesifik lantaran pergub terkait dengan penaikan tunjangan anggota dewan belum diterbitkan.
Sebelumnya, ada nominal tunjangan yang membutuhkan lobi di antara kedua pihak: eksekutif dan legislatif. DPRD menekan agar tunjangan mereka diloloskan. Lantaran pengesahan APBD-P mendesak, Djarot meminta komponen penaikan tunjangan akhirnya dimasukkan ke APBD-P.
“Tadi dibicarakan (dengan DPRD). Saya bilang di situ, tolong dibedakan antara APBD-P dan pergub. Pergub belum saya tanda tangani, tapi kita itu kan pakai sistem e-budgeting sehingga komponen tersebut harus dimasukkan. Tapi komponen yang dimasukkan harus komponen yang sesuai aturan. Kunci dulu di situ,” kata Djarot seusai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Jumat (29/9) lalu, Djarot menolak menandatangani nominal yang diajukan DPRD soal penaikan tunjangan. Pada Jumat pagi itu pula, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyambangi ruang kerja Djarot.
Lalu sore harinya, giliran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Michael Rolandi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tuty Kusumawati gantian menyambangi ruang kerja Prasetio Edi.
Angka fantastis
Setelahnya, Saefullah mengungkapkan ada nominal yang tidak disepakati dalam penaikan tunjangan anggota dewan. Djarot menilai ada angka-angka yang fantastis dan berpotensi melanggar aturan.
Sebagai contoh, pertama, DPRD meminta tunjangan perjalanan dinas ke luar negeri tiga kali lebih besar daripada aturan Menteri Keuangan. Kedua, DPRD meminta agar setiap rapat, Ketua DPRD mendapat biaya Rp3 juta, Wakil Ketua DPRD mendapat Rp2 juta, dan setiap anggota DPRD mendapat Rp500 ribu.
Bila dalam satu hari ada tiga kali rapat, ketua mendapat Rp9 juta, wakil ketua Rp24 juta (Rp8 juta x 3), dan anggota Rp105 juta (70 x Rp500.000 x 3). Total uang rakyat untuk membiayai rapat dewan selama sehari bisa mencapai Rp138 juta. Namun, kemudian disetujui tunjangan Rp300 ribu-Rp400 ribu per sekali rapat.
Ketiga, terkait dengan perubahan sistem tunjangan transportasi. Setiap anggota DPRD tadinya masing-masing mendapatkan satu mobil. Djarot meminta, jika diberikan tunjangan transportasi dalam bentuk uang, mobil dinas harus ditarik terlebih dahulu. Sementara itu, DPRD meminta tunjangan transportasi tetap berupa fasilitas mobil dinas.
“Tunjangan transportasi harus disesuaikan. Anggota harus di bawah pimpinan (DPRD). Saya bilang sesuaikan kapasitas cc-nya. Saya tawarkan ambil yang 2.400 cc. Misalnya, jenis Accord. Artinya Rp21,5 juta per bulan. Akhirnya disepakati disesuaikan dengan kapasitas mobil. Meski alot, kami telah mencapai kesepakatan,” tutup Djarot. (Dedy)
Komentar