AKURATNEWS – Bukan hanya kesedihan yang diungkapkan yang disuarakan oleh para pengusaha kecil depo air isi ulang, yang diketahui menggunakan galon guna ulang dalam usahanya. Seperti diketahui, galon guna ulang seakan seperti sasaran tembak yang dikhususkan dalam wacana kebijakan yang akan diambil oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keresahan yang dirasakan para pelaku usaha kecil ini bukan tanpa sebab. Galon polikarbonat yang digunakan dalam usaha para pelaku usaha tersebut, diwacanakan akan diwajibkan dilabeli oleh BPOM. Ribuan usaha kecil air isi ulang tentu resah, yang tentunya berimbas kepada banyaknya kontra yang timbul di kalangan masyarakat, industri dan pengusaha kecil.
Faisal pemilik depo air isi ulang yang berlokasi di Menteng Atas, Manggarai, mengatakan wacana Pelabelan BPA oleh BPOM sangat meresahkannya.
“Kita ketahui selama pandemi usaha kami sangat terpuruk dan sekarang baru mulai merangkak namun mendengar wacana tersebut tentunya ini sangat memukul kami sebagai pelaku UMKM”, ujarnya kepada awak media disela-sela kesibukannya di kawasan Menteng atas Jakarta, 9 Desember 2021.
“Selama ini kami menggunakan galon polikarbonat (PC) karena kuat dan sudah puluhan tahun digunakan di rumah – rumah, ” lanjutnya.
Menurutnya, aturan baru akan membuat masyarakat takut menggunakan galon PC ini. “Terus kami mau pakai galon apa? Bisa bangkrut usaha kami, katanya.
“Janganlah membuat aturan yang menyulitkan kami yang berpenghasilan kecil. Pemerintah kan tahu usaha seperti ini cuma cukup buat makan sehari sehari”, ujarnya.
Senada dengan Faisal, Komarudin pemilik depot air isi ulang di Jembatan Bendungan Jago, Kemayoran, Jakarta Pusat menyampaikan keluhan yang sama. “Kami ini cuma bisa usaha seperti ini (depot isi ulang), kalau sampai bangkrut karena tidak mampu beli galon baru yang bukan polikarbonat, anak istri saya mau makan apa?” katanya.
“Sekarang zaman covid gini zaman susah mas, masih bersyukur kita bisa makan dari penjualan air isi ulang dan ini usaha baru mulai lagi”, ungkap pria asal Jawa Tengah.
“Jadi saya berharap kepada BPOM atau pemerintah untuk tidak usahlah membuat aturan yang menyulitkan pengusaha kecil seperti kami,” harap Komarudin.
Sementara itu Ali, pelaku usaha Depo Air Minum Biru di Kemanggisan, Jakarta Barat juga khawatir terhadap upaya produk galon kemasan sekali pakai yang selalu menjelekkan galon isi ulang.
Untuk itu ia meminta kepada Pemerintah dan BPOM untuk benar – benar mendengarkan keluhan dari pelaku usaha kecil depo air minum isi ulang yang akan merasa dampaknya.
“Ribuan pelaku usaha isi air ulang bisa mati jika ada aturan yang membuat mereka tidak punya galon untuk diisi karena dianggap berbahaya oleh masyarakat ,” pungkasnya.