Rahmat Rutin ke Surabaya
Wakil Bupati Blitar Enggan Hadir di Persidangan Kasus Lily. Ada apa?
Surabaya, Akuratnews.com - Eric Adimarsetio dan J Rudin Prayitno, dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki, dalam sidang kasus tipu gelap, dengan terdakwa Lily Yunita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (27/10/21).
Namun kedua saksi tidak hadir, sehingga keterangannya hanya dibacakan oleh JPU.“Kalau Erick mengatakan pernah membeli jam tangan. Harganya Rp 400 juta. Uangnya dari terdakwa. Jam tangan itu diberikan kepada Rahmat Santoso. Sementara, kalau J Rudin memiliki saham di perusahaan milik terdakwa,” kata Basuki usai persidangan, Rabu (27/10).
Pada sidang selanjutnya, JPU berencana menghadirkan ahli. Namun, Basuki masih enggan mengungkapkan terkait siapa ahli yang akan dihadirkan.
Sementara itu, saat disinggung terkait pemanggilan Rahmat Santoso, ia menegaskan kalau pihaknya tidak akan melakukan pemanggilan lagi kepada Wakil Bupati Blitar tersebut.
Alasannya, keterangan yang akan disampaikan Rahmat, akan meringankan hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Namun, Hari mengaku kalau dirinya sudah mengirim surat pemanggilan sebagai saksi kepada mantan Advokat tersebut.
“Kita juga sudah melakukan pemanggilan kepada saksi itu sudah tiga kali. Tapi, sudah dibalas dengan surat resmi. Kalau saksi itu tidak bisa hadir. Alasannya, menjadi ketua satgas Covid-19. Jadi, tidak bisa keluar kota,” ungkapnya.
Jika dilakukan upaya paksa untuk memanggil saksi Rahmat Santoso, harus melalui penetapan. Itupun dengan eberapa alsan seperti, jika hakim merasa keterangan saksi itu memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Atau bisa juga, ada desakan dari penasihat hukum terakwa.Karena mereka menilai, keterangan itu dapat meringankan hukuman klien mereka.
“Kalau kita sih menunggu upaya itu saja. Atau dari penasihat hukum terdakwa. Tapi, nanti, kita akan menunjukkan kepada hakim surat penolakan Rahmat untuk hadir sebagai saksi,” imbuhnya.
Secara terpisah, Hery Prasetyo, selaku penasihat hukum terdakwa mengaku, belum membaca berita acara pemeriksaan (BAP). Ia belum mengetahui keterlibatan Rahmat dalam kasus ini. Ia menegaskan kalau pemanggilan itu, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa.
“Ini prosesnya kan masih saksi. Tetap nanti kita meminta untuk menghadirkan Rahmat. Tapi, kita kembalikan lagi kepada jaksanya. Yang pasti nanti kalau keterangannya dibacakan, kami pasti akan merasa keberatan,” katanya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia juga mengakui kalau hubungan kliennya dengan Rahmat Santoso adalah pinjam meminjam. Rahmat meminjam uang dari terdakwa Lily. Walau sebagian dari uang tersebut sudah dikembalikan. “Sudah ada pembayaran kok,” katanya singkat.
Hingga saat ini Rahmat Santoso tidak berkomentar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Lily Yunita. Dugaan keterlibatan itu, terbongkar dari beberapa saksi. Termasuk, karyawannya sendiri, yaitu Rizki Tri Ardianto dan Joko Suwignyo.
Saat ingin dikonfirmasi, Jumat (22/10), di Kantor Bupati Blitar, Jalan Kusuma Bangsa, salah satu staf di sana mengatakan kalau Rahmat tidak berada di kantor. “Bapak jarang di kantor. Kecuali ada vidcon (video conferensi) saja baru ke kantor,” kata wanita yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Demikian pula saat media dmendatangi rumah dinas Wakil Bupati Blitar itu, Rahmat kembali tidak bisa ditemui. Kondisi rumah tampak sangat sepi. Hanya ada Satpol PP yang menjaga di sana. Kantor ajudan juga sepi. Hanya ada satu orang yang sedang bekerja. Informasi yang didapatkan kalau Rahmat juga tidak ada.
Terpisah, saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, ajudan Rahmat Santoso mengatakan, hari itu jadwal Rahmat sedang penuh. Tidak bisa untuk ditemui.
“Mohon maaf nggih. Belum bisa,” kata Agit singkat. Saat itu, ia mengakui kalau Wakil Bupati Blitar itu memiliki agenda ke Surabaya.
“Iya mas. Kalau di Surabaya, silahkan hubungi ajudan bapak saja yang ada di sana,” katanya lagi.
Perlu diketahui, informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, Rahmat rutin ke Surabaya, setiap Jumat sampai Minggu.
Komentar