Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Dilaporkan ke Bareskrim

Saut Situmorang

Jakarta, Akuratnews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Saut dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat.

Laporan terhadap Saut dibuat seseorang atas nama Sandi Kurniawan. Laporan ditujukan untuk salah satu komisioner KPK Saut Situmorang.

"Yang buat laporan Sandi Kurniawan, yang dilaporin Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK)," kata salah satu sumber di Bareskrim Polri, Senin (09/10/17).

Laporan bernomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Laporan ditujukan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Di kesempatan yang sama, siang hari tadi kuasa hukum Setya Novanto, Fredirch Yunadi tampak mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, ia enggan bersuara maksud kedatangannya dan kepada siapa laporan ditujukan.

"Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya," ucap Fredirch di Bareskrim siang tadi.

Ia pun lagi-lagi tutup mulut terkait pasal yang disangkakan kepada terlapor. "Tanya penyidiknya. Kita enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik ya," ucapnya seraya langsung pergi.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setya Novanto mengancam bakal mengambil langkah hukum jika KPK nekat mengeluarkan sprindik baru untuk kliennya. Dia akan melaporkan lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs ke polisi bila kembali menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Fredrich menilai status Novanto dalam kasus mega proyek itu sudah bebas setelah Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menggugurkan status kliennya dari tersangka korupsi KTP-el. Keputusan Hakim Cepi tidak bisa diganggu gugat.

Bahkan, Fredrich menganggap penetapan kembali sebagai tersangka jelas melanggar Pasal 216 KUHP. Pasal itu menyatakan tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi putusan sesuai ketentuan undang-undang. Kemudian, KPK bisa dijerat Pasal 220 KUHP karena telah mengadukan suatu tindak pidana yang sebenarnya tidak dilakukan.

Menanggapi ancaman itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan lembaganya ke polisi. Hal itu disampaikan lembaga antikorupsi menanggapi ancaman tim kuasa hukum Novanto jika KPK menerbitkan sprindik baru untuk kliennya.

"Tidak apa-apa, hak dia. Silakan dilaporkan, saya kira polisi punya profesional dalam bidang penyidikan," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK.

Basaria yakin Polri bersikap profesional menilai laporan masuk dalam tindak pidana atau bukan. (Mt)

Penulis:

Baca Juga