Warga Eks Lokalisasi Dolly Gugat Pemkot Surabaya
Surabaya, Akuratnews.com -
Masyarakat eks lokalisasi Dolly dan jarak menggugat Pemkot Surabaya ke Pengadilan Negeri, Rabu (4/11/20).
Gugatan tersebut diwakili oleh perkumpulan Badan Hukum Forza Pancadarma Lokamandiri (FPL), atas operasi dan razia rumah musik, di wilayah Jarak dan Dolly, yang dilakukan Polisi, Satpol PP dan TNI.
Tindakan yang dilakukan setiap hari tersebut, dianggap menutup perekonomian warga terlebih disaat krisis ekonomi ditengah masa pandemi Covid-19.
Saat dihubungi akuratnews.com, kuasa hukum penggugat, Okky Suryatama mengatakan, Tri Rismaharini, sebagai Kepala Pemerintah Kota Surabaya. Harusnya bersifat berani, netral, serta berimbang.
"Pertama tidak netral karena, hanya sebagian saja pihak yg sengaja di anak emaskan di hiburan malam Surabaya, kenapa mereka boleh membuka tempat hiburan?" Kata Okky saat dihubungi via pesan Whats app.
"Tidak berimbang kenapa? Karena pemerintah melalui satpol PP dan polisi tidak pernah bahkan bersifat eksklusif terhadap tempat hiburan malam yang secara tanda kutip terang terangan ada prostitusi," tambahnya.
Sementara itu lanjut Okky, di jalan jarak selalu dirazia diobrak dan dimatikan perekonomian warganya.
Menurut Okky, Pemerintah Kota tidak perlu mengelak atau memungkiri dan mengingkari adanya surat tata tertib yg dibuat oleh para Muspida.
"Padahal sudah ada tata tertib yang dibuat oleh musyawarah daerah mulai dari RT, RW, Kepolisian, Koramil yang bertanda tangan tentang tata tertib adanya rumah musik di jarak dan Dolly Surabaya," pungkasnya.
Selain menggugat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, FPL juga menggugat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya dan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Pemkot Surabaya.
Perlu diketahui, saat ini gugatan terhadap Pemkot ini, mulai disidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan gugatan.
Komentar