YARA Desak Pemerintah Abdya Sanksi Oknum PNS Terima Dana Bansos

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) Suhaimi N, SH.

AKURATNEWS- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) Suhaimi N, SH mendesak Pejabat (Pj) Bupati setempat agar menjatuhkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terciduk mencicipi bantalan dana untuk warga miskin.

"PNS itu tidak termasuk dalam kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos). Jadi, bila ada dari mereka yang sengaja menikmati bantuan untuk orang miskin itu harus diberi sanksi sesuai aturan berlaku,” tegas Suhaimi di Blangpidie, Selasa (24/1/2023).

Menurut dia, kasus PNS menikmati dana Bansos ini sangat krusial, karena menyangkut hajat hidup warga miskin. Oleh karenanya Pemkab Abdya harus hadir memberikan sanksi kepada oknum PNS agar kecurangan ini tidak menjadi klaster bagi yang lain.

”Ini jelas menyalahi. Oknum tersebut menyalah gunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Jadi apa pun ceritanya mereka harus diberikan sanksi," tegasnya.

Dasar pemberian sanksi tersebut, jelas Suhaimi, merujuk pada aturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS.

Selain itu, juga mengacu pada dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai, yang dengan tegas disebutkan penerima Bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

"Kita mendesak oknum PNS tersebut harus disanksi sesuai aturan. Pemkab Abdya juga harus mereview kembali soal mekanisme dan proses penetapan data penerima Bansos, agar bantuan ini menjadi tepat sasaran," tandas Suhaimi.

Penulis:

Baca Juga