YPKP 1965 mengadu ke Komnas HAM

Jakarta, Akuratnews.com - Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 menyambangi Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengadu adanya perlakuan tak adil dari aparat keamanan. Ketua YPKP Bedjo Untung juga mengungkapkan temuan kuburan massal tragedi 1965.

Kedatangan mereka disambut oleh Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron beserta dua orang tim, dalam pengaduan nya tersebut, Bedjo memprotes atas pengawasan aparat bila pihaknya melakukan rapat atau pertemuan.

"Beberapa kali kita melakukan pertemuan di beberapa daerah, selalu dimonitor, dikejar-kejar dan diusir dengan alasan kami akan membangkitkan PKI" kata Bedjo Untung diruang pengaduan Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/17).

"Ini tidak adil, karena tidak ada ruang kebebasan berpendapat dan organisasi. Kami adalah organisasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan kami ingin membantu pemerintah mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45," tegasnya.

Bedjo mengungkapkan temuan baru kuburan massal tragedi 1965 di beberapa titik. Dari penelitian YPKP dari sejumlah lokasi yang berbeda, di Provinsi Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Pulau Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi, total pembantaian sebanyak 13.999 orang.

"Kami juga laporkan tentang bertambahnya jumlah kuburan massal, bukan saja 122 titik tapi sampai 132 titik, itu paling sedikit, ada tambahan," paparnya.

"Kita ingin ada Nisanisasi di lokasi yang ditemukan kuburan massal tersebut atau tindak lanjut lainnya dari pihak Komnas Ham sebagai tameng akhir kita. Adanya dokumen CIA yg ditemukan terkait kasus 65 untuk menggulingkan Presiden Soekarno sudah diketahui oleh publik. Komnas Ham perlu mengambil atau mencari bukti dari CIA tersebut. Kita ingin ada pemulihan nama baik. Kita sudah bertahun-tahun terintimidasi. Kita ingin Komnas Ham segera melakukan sosialisasi kepada publik terkait pelurusan masalah tahun 65 tersebut." tukasnya.

Sementara itu, Nurkhoiron mengatakan, Komnas Ham sebagai lembaga negara tidak memiliki kewenangan ancukup kuat terkait masalah ini.

Terkait penemuan dokumen CIA atas peristiwa tahun 65, Nurkhoiron mengaku belum bisa berbuat banyak. "Masalah masa lalu saja belum bisa diselesaikan apalagi masa sekarang" ucapnya.

Nurkhoiron pun akan meneruskan permasalahan ini kepada petugas Komnas Ham yang baru dikarenakan dalam waktu dekat akan ada serah terima.

"Seluruh penyelidikan sebanyak 7 berkas termasuk kasus 65, apabila sudah cukup bukti-bukti akan segera kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung agar ditindaklanjuti  atau ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan" tutupnya. (Hendra)

Penulis:

Baca Juga