6 Langkah Mudah Cara Daftar NPWP Online dan Persyaratannya

Makin Rajin

6 Langkah Mudah Cara Daftar NPWP Online dan Persyaratannya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting dalam kelancaran pelaksanaan berbagai transaksi keuangan, seperti pembayaran pajak dan administrasi perpajakan lainnya. Untuk mempermudah cara daftar NPWP, kini Anda dapat mendaftar secara online tanpa harus repot ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Layanan e-Registration (E-REG DGT) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memungkinkan Anda selaku wajib pajak untuk melakukan pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online. Lantas, sebenarnya bagaimana cara membuat NPWP online? Simak langkah-langkah mudahnya di bawah ini.

Apa Itu NPWP?

Sebagai warga negara Indonesia, Anda mungkin sering mendengar istilah NPWP. Akan tetapi, apakah Anda sudah paham apa yang dimaksud dengan NPWP? 

Sederhananya, setiap individu dan badan usaha yang berkategori wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP berguna sebagai acuan untuk membayar pajak serta identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban seputar perpajakan.

Selain itu, NPWP merupakan kebutuhan untuk pelayanan publik seperti pembuatan paspor, permohonan kredit perbankan, penerbitan izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya. Hampir seluruh kabupaten dan kota di Indonesia melarang pemilik NPWP mengurus perizinan jika tidak membayar pajak.

Apabila Anda tahu betapa pentingnya memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda saat ini, maka lebih baik Anda segera memiliki NPWP. Terutama jika Anda ingin memasuki dunia kerja.

Syarat utama sebagai calon pegawai saat ini adalah memilki NPWP. Karena sebuah perusahaan tidak akan diragukan lagi telah memenuhi kewajiban pajak karyawannya.

Baca Juga:  Cara Daftar Shopee Food untuk Merchant dan Driver

Cara Daftar NPWP Online

Ada langkah-langkah dan cara utama dalam membuat NPWP online yang harus Anda ikuti dan perhatikan agar prosesnya cepat dan akurat. Berikut ini langkah-langkah krusial yang harus Anda lakukan untuk membuat NPWP online:

  1. Pertama, buka website Dirjen Pajak di www.pajak.go.id untuk mempelajari cara daftar NPWP online. Selain cara tersebut, Anda juga dapat mengakses http://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung menuju ke halaman pendaftaran NPWP. Setelah itu, pilih menu e-Registrasi.
  1. Jika Anda ingin membuat akun baru, klik tombol “Daftar” yang di bagian bawah.
  1. Masukkan alamat email Anda yang aktif dan sering Anda gunakan karena alamat email ini akan dimasukkan ke dalam formulir selama proses pendaftaran NPWP. Setelah itu, ulangi kode CAPTCHA yang tertera.
  1. Cari email masuk dari Dirjen Pajak dengan melakukan verifikasi dan akses inbox pada alamat email yang telah Anda daftarkan. Kemudian, klik tautan untuk verifikasi setelah Anda menerima email
  2. Isi semua data pendaftaran yang diperlukan secara akurat, termasuk nama, alamat email, kata sandi, dan lainnya. Pastikan sekali lagi informasi yang Anda masukkan akurat dan lengkap. Jika tidak, maka Anda tidak akan bisa melanjutkan langkah-langkah cara daftar NPWP online.
  3. Silahkan log in kembali ke halaman sistem e-Registrasi menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat sebelumnya setelah proses aktivasi berhasil selesai. Nantinya, akan terbuka halaman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk Anda mengisi formulir NPWP.

Cara Mengisi Formulir saat Daftar NPWP Online

Selanjutnya, Anda bisa mengikuti langkah mengisi formulir online pada produk pendaftaran NPWP online berikut ini:

1. Pilih Jenis Wajib Pajak

Saat mengisi formulir, pilihlah jenis wajib pajak yang sesuai. Tergantung pada kebutuhan Anda, pilih kategori pembayar pajak dan status TIN yang sesuai. 

Anda bisa memilih dari dua jenis pembayar pajak yang berbeda. Pilih opsi “NPWP Pusat” jika Anda laki-laki atau perempuan yang belum menikah. Namun, jika Anda sudah menikah dan ingin mencangkokkan NPWP suami Anda, maka pilihlah opsi “NPWP cabang”.

Baca Juga:  Contoh Surat Lamaran Kerja Yang Baik Langsung di Terima HRD

2. Isi Identitas Sebagai Wajib Pajak

Langkah selanjutnya dari cara daftar NPWP online adalah mengisi identitas wajib pajak. Mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, status perkawinan, nomor telepon aktif, dan email sesuai dengan data yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

3. Pilih Jenis Pekerjaan

Kemudian, pertimbangkan jenis pekerjaan yang Anda lakukan saat memilih pendapatan wajib pajak. Pembuatan NPWP juga bisa dilakukan dengan memilih jenis pekerjaan yang terdiri dari empat pilihan.

Pilihan pertama adalah pekerjaan dalam kapasitas kerja, seperti staf atau karyawan, baik pegawai negeri maupun swasta serta PNS, BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya. Pilihan kedua adalah kegiatan usaha, khususnya mendirikan perusahaan sendiri yang menjalankan warung sembako, warung makan, dan lain sebagainya.

Lalu, pilihan ketiga adalah pekerjaan lepas, yaitu pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus seperti dokter, guru, dan lain-lain. Pilihan terakhir adalah pekerjaan alternatif, yaitu pekerjaan yang bukan salah satu dari ketiga jenis yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti pekerja lepas.

4. Isi Lengkap Alamat Anda

Setelah itu, masukkan alamat tempat tinggal atau domisili Anda saat ini. Jika alamat Anda saat ini berbeda dengan yang ada di KTP Anda, jangan khawatir. 

Sertakan alamat perusahaan Anda jika Anda adalah pemilik bisnis. Jika Anda menerapkan cara daftar NPWP online ini sebagai pegawai, maka Anda bisa melewati kolom pertanyaan dengan memilih tombol “selanjutnya”.

5. Masukkan Gaji dan Tanggungan

Salah satu bagian yang juga harus Anda lengkapi untuk membuat NPWP adalah bidang tanggungan dan gaji wajib pajak. Maksudnya, masukkan besaran upah gaji Anda dan jumlah tanggungan yang masih Anda tanggung.

6. Upload e-KTP

Setelah itu, unggah foto e-KTP Anda secara online. Foto e-KTP Anda harus diunggah setelah Anda mencentang kotak unggah di kolom “Upload KTP di Sini”. Kemudian, pilih tombol “Simpan” setelah mengikuti petunjuk dengan cermat.

Baca Juga:  Contoh Lowongan Pekerjaan Yang Menarik Dan Lengkap

7. Masukkan Token Pendaftaran

Tahapan cara daftar NPWP online selanjutnya adalah klik tombol “Minta Token” dan masukkan kode CAPTCHA setelah mengisi form data dengan lengkap dan akurat. Token adalah kode verifikasi yang akan Dirjen Paja kirim ke alamat email terdaftar Anda secara otomatis.

Jika sudah menerima email tersebut, masukkan kode token 9 digit yang Anda peroleh ke kolom yang tersedia. Kemudian, klik “Kirim Permohonan” dan file Anda akan ditinjau.

Syarat Daftar NPWP Online

Apabila Anda yang tidak memiliki usaha atau bekerja secara mandiri harus memenuhi persyaratan NPWP sebagai berikut:

  • Bagi warga negara Indonesia harus memiliki fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Bagi warga negara asing harus memberikan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Namun, jika Anda memiliki usaha yang beroperasi secara mandiri, maka persyaratan pendaftaran NPWP adalah sebgai berikut:

  • Bagi warga negara Indonesia harus memiliki fotokopi KTP.
  • Bagi orang asing harus membawa fotokopi paspor, fotokopi KITAS, atau fotokopi dokumen KITAP yang menunjukkan lokasi dan tempat usaha.

Penduduk warga negara asing juga perlu memiliki surat pernyataan dengan cap yang menunjukkan informasi dan lokasi kegiatan usaha. Serta surat pernyataan tertulis atau elektronik dari mitra usaha wajib pajak yang menyediakan layanan aplikasi online.

Bagaimana, Cara Daftar NPWP Online Itu Mudah, Bukan?

Dengan kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh cara sistem daftar NPWP online, Anda dapat memulai langkah awal untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis. Memiliki NPWP akan memberikan manfaat yang signifikan dalam berbagai transaksi keuangan dan bisnis Anda. Jika Anda belum memiliki NPWP, jangan ragu untuk mengikuti panduan di atas dan memulai proses pendaftaran secara online. Dengan demikian, Anda dapat lebih siap dan terorganisir dalam menjalankan kewajiban pajak serta mengoptimalkan aktivitas finansial Anda.

Baca artikel Akuratnews.com lainnya di Google News.

Disclaimer

Artikel terkait aplikasi versi modifikasi atau MOD APK yang dibagikan Tim Akuratnews.com hanya bersifat reviews saja yang bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan para pembaca. Kami tidak menyarankan anda untuk mendowload file yang bersifat ilegal. Kami juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan bahaya yang bisa terjadi pada perangkatmu. Penggunaan aplikasi versi modifikasi atau MOD APK bisa merugikan pengembang dari segi materi dan sebagainya.

Tags

Artikel Terkait