Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Parpol

Jakarta, Akuratnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) pemilu 2019. Sidang dilakukan terkait 3 parpol yang melaporkan KPU.

Ketiga parpol yang dimaksud adalah Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia Kerja. Pihak terlapor dihadiri Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Sidang pendahuluan ini membacakan identitas pelapor dan terlapor serta pembacaan materi dugaan pelanggaran. Hingga pada keputusan apakah laporan masing-masing partai akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan yang bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa, didampingi oleh anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar.

"Kami akan bacakan laporan dimulai dari register 008," ujar Abhan, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/17).

Sebelumnya Bawaslu memutuskan menerima laporan 7 parpol yang melaporkan KPU karena tidak lolos pendataran sebagai peserta Pemilu 2019. Bawaslu memutuskan akan melanjutkan pemeriksaan laporan parpol.

Ketujuh partai yang laporannya akan diperiksa yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia. Kemudian PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik. (Bara)

Penulis:

Baca Juga