Dirresnarkoba Polda Jateng: Tingginya Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Cukup Signifikan

Semarang, Akuratnews.com - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama kurun waktu tiga tahun terakhir di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, mengalami peningkatan yang cukup tinggi dan dilakukan dengan kinerja yang cukup signifikan.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Kimbes Pol IG Agung Prasetyoko menunjukan, bahwa tahun 2018 jumlah kasus yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 1305 kasus dengan 1649 tersangka. Sedangkan pada tahun 2019 jumlah kasus meningkat mencapai 1340 dengan jumlah tersangka 1714 orang. Sementara itu per Oktober 2020 jumlah kasus yang terungkap sebanyak 1588 dengan tersangka sebanyak 1951 orang. " Selama tiga tahun berturut- turut ini mengalami peningkatan cukup signifikan," katanya di Semarang, Senin (16/11/2020)

Menurut dia, bahwa banyaknya kasus yang dapat diungkap merupakan hasil dari kerja keras para anggotanya, karena pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tergantung pada etos kerja anggota kepolisian. " Jadi bukan seperti kasus umum dimana ada yang melaporkan," paparnya.

Menurut lulusan Akpol tahun 1990 tersebut, bahwa mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika memiliki tingkat kesulitan yang luar biasa, para anggota harus mencari sendiri mulai dari pemakai, kurir, bandar hingga produsen.

"Mengukur etos kerja anggota reserse narkoba itu, dari jumlah kasus yang dapat diungkap, jika kasusnya banyak maka kinerjanya bagus, tetapi jika kasusnya sedikit maka kebalikannya. Indikasi suatu wilayah ada penyalahgunaan narkotika, yakni ketika didaerah itu ada pemakai maka pasti ada pengedarnya. Namun yang kami tangkap bukan pemakai akan tetapi pengedarnya," ungkapnya.

Kombes Pol Agung menjelaskan, bahwa saat ini banyak tantangan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, seperti narkoba mudah masuk khususnya melalui jalur darat, laut dan sungai-sungai. Selain itu juga masih rendahnya niat para pelaku penyalahgunaan untuk pulih kemudian tingginya angka coba pakai dan teratur pakai. Tidak cukup sampai disitu saja saat ini juga marak peredaran narkoba dari lapas dengan leluasanya para bandar beroperasi dari dalam lapas.

"Saat ini peredaran sudah merambah hingga desa-desa dengan sasaran siswa SD, di lain sisi juga munculnya narkoba jenis baru.

Meski begitu, Agung menjelaskan, bahwa dalam kadar tertentu penggunaan narkotika itu diperbolehkan, namun harus ada ijinya dan peruntukannya hanya untuk penelitian serta ilmu pengetahuan.

"Jadi saya tegaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, tidak dapat bekerja sendiri dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika, sehingga harus ada sinergitas antar instansi terkait bahkan perlu adanya peran aktif dari masyarakat," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk mengikis atau mengurangi peredaran narkoba diperlukan dengan adanya komitmen semua badan atau lembaga maupun organisasi, yang diwujudkan melalui dimensi strategi organisasi.

"Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan kemanusiaan dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga dinamakan extra ordinary. Untuk mencapai hasil yang maksimal diperlukan adanya sinergitas berupa komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dan organisasi," paparnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng, menghimbau kepada masyarakat terutama para anak muda untuk jangan sekali-kali mencoba yang namanya narkotika, apapun jenisnya karena sekali saja terjerumus maka akan sangat sulit keluar. Ia juga menegaskan bahwa lingkungan menjadi faktor seseorang terjerumus kedalam kejahatan penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Suparman

Baca Juga