Dua Kali RDP di Dewan Pemda Muna Tak Hadir, Iksanuddin: Jika Tak Datang Lagi Itu Pembangkangan
AKURATNEWS - Sebelumnya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk di dengarkan keterangannya terkait adanya surat Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) RI dengan nomor 100.3.5.5/0324/BPD, pada Selasa 08 Februari 2023 pekan lalu, namun tak satupun pihak Pemda tak hadir.
Kali ini DPRD Muna, kembali menggelar RDP dengan kembali mengundang Pemda Muna dengan hal yang sama , namun lagi lagi tak satu pun dari pihak Pemda tak ada yang hadir.
Kendati demikian, RDP itu tetap berjalan dengan mendengarkan keterangan pihak Forum Pemerhati Masyarakat Desa Sultra, yang dihadiri langsung oleh Koordinatornya, La Ode Kabias SH, dengan didampingi tiga Cakades yang memenangkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 24 November 2022 yang lalu.
Dalam RDP yang digela hari ini (14/02/2023) dihadiri seluruh anggota Komisi I DPRD Muna yang dipimpin langsung oleh Ketuanya La Ode Iskandar.
" Rapat ini dari hari Selasa pekan lalu, setelah keluarnya surat dari Kemendagri kami juga keluarkan surat dengan mengundang Pemda Muna tapi tak hadir. Kali ini kita keluarkan surat lagi dengan mengundang Pemda untuk RDP, tapi lagi lagi tak hadir. Namun kita tetap konsisten untuk menyelesaikan persoalan ini untuk meminta waktu kepada Pemda beberapa hari kedepan," Ucapnya dalam RDP itu.
Dia menjelaskan jika tak hadirnya Pemda Muna dikarenakan Kepala Bagian (Kabag) Hukumnya sementara dirujuk ke Rumah Sakit (RS) di Kendari.
" Mereka tidak hadir karena saya mendapatkan informasih kalau Kabag Hukumnya dirujuk ke RS di Kendari," Terangnya.
Usai memberikan penjelasan terkait RDP yang pertama gagal dan tidak hadirnya lagi Pemda pada RDP ke dua ini, Ketua Komisi I meminta penjelasan kronologis lahirnya surat Kemendagri itu kepada Koordinator Forum Pemerhati Masyarakat Desa Sesultra.
Koordinator Forum Pemerhati Masyarakat Desa itupun memberikan keterangan bahwa lahirnya surat itu karena terjadinya kisru Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Parigi Kecamatan Parigi yang kami duga hal itu tidak sejalan dengan aturan baku Pilkades, hingga saya bersurat ke Kemendagri dan membawa beberapa bukti penolakan dari masyarakat.
" Setelah terjadi kisruh Pilkades di Desa Parigi yang saat itu saya hadir di TPS, saya bersurat ke Kemendagri. Dan itu bukan hanya surat tetapi ada beberapa bukti penolakan termasuk rekaman video kejadian penolakan PSU," Ungkapnya
Jika di Kemendagri, terang Kabias, ketika menjelaskan persoalan itu dan mereka mendengar kata PSU, mereka heran dengan mengatakan jika dalam Permendagri tidak ada kata PSU dalam Pilkades.
" Dengan hal itu, saya jelaskan di Kemendagri begitu pula saya jelaskan dalam surat saya secara rinici baik itu Perbup, Permendagri maupun Undang undang Desa, mereka mengatakan jika PSU itu tidak ada. Dan bukan hanya di Kemendagri tapi surat itu juga saya bawa di staf Kepresidenan dan itu diterima," Tuturnya dihadapan Anggota Komisi I DPRD Muna pada RDP.
Lanjut Iskandar, usai mendengar keterangan Koordinator Forum Pemerhati Masyarakat Desa itu, mengatakan bahwa atas desakan kawan kawan kami akan mengambil langkah langkah dalam waktu dekat ini untuk melakukan konsultasi di Kemendagri agar secepatnya ada titik terang.
" Kita berharap ada titik terang. Kita akan terus melakukan komunikasi dan surat ini tidak perlu adanya minta maaf dari Kementerian karena dikementerian itu semuanya serba teliti. Dan jika sudah ada titik terang, secara hukum ini memperkuat para Kades yang disebutkan dalam surat Kemendagri RI," Katanya.
Sementara itu Sekretaris Komisi I DPRD Muna, Moh. Iksanuddin Makmun mengatakan bahwa RDP ini sudah mau ketiga kalinya diadakan tapi Pemda tidak ada juga yang hadir. Namun pihaknya sudah melakukan langka langkah sesuai prosedur untuk menkonfirmasih kebenaran surat Kemedagri itu.
" Yang pertama kita lakukan dengan Pemda namun itu tdk terjadi karena berhalangan hadir. Kemudian kami kepemerintah provinsi dan ke DPMD provinsi. Hasilnya mereka mengatakan Pemprov sebangai perpanjangan pemerintah pusat dan tdk akan bertolak belakang dengan surat itu. Nanti mereka akan menjadi perpanjangan tangan Gubernur," Terangnya.
Hari kami lakukan lagi dgn RDP, lanjut Iksan namun Pemda juga tidak hadir lagi. Padahal kami lakukan ini untuk singkronisasi.
" Isi surat ini ada di Bupati. Sehingga kami meminta keterangan Pemda. Kita sangat ingin ada pernyataan dari Pemda. Dari pernyataan mereka kita akan bawa kekemdagri. Kita sangat butuhkan klarifikasi dengan Pemda. Saya juga sdah punya klarifikasi dari Kemendagri tapi kita tunggu dulu mereka. Saat ini kita lakukan upaya upaya persuasif. Kalau panggilan berikutnya sudah tdak datang lagi pada panggilan ketiga, berarti namnya sudah pembangkangan," Tandasnya.***
Komentar