KPK Didesak Tangkap Bupati Rokan Hulu Suparman
Jakarta, Akuratnews.com - Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Mahasiswa Riau Anti Korupsi (MARAK) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka mendesak KPK agar Bupati Rokan Hulu Suparman segera dimasukkan ke dalam bui.
Hal tersebut disampaikan koordinator lapangan (korlap) massa (MARAK), Afandi Somar saat menyampaikan orasinya di depan gedung KPK, Selasa (28/11/17).
Suparman sendiri masih bebas berkeliaran kendati Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi Nomor Register: 2233 K/PID.SUS/2017.
Putusan MA ini membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan Suparman tidak bersalah dalam perkara suap dana APBD.
Dengan terbitnya putusan kasasi di MA, maka Suparman seharusnya menjalani hukuman kurungan 4,5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun hingga kini Suparman tak juga ditahan padahal kasasi diputuskan MA pada 11 November 2017. Karena itulah, demo MARAK digelar.
Selain berorasi, para demonstran membagikan selebaran yang berisi pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung penuh Mahkamah Agung terkait hasil vonis kasasi terhadap Bupati Rokan Hulu Suparman.
2. Meminta KPK untuk tidak gentar sedikit pun dalam menangani kasus korupsi di Riau.
3. Mendesak KPK untuk segera menahan Bupati Rokan Hulu Suparman.
4. Mendesak KPK memberikan keterangan terhadap publik terkait proses penahanan Bupati Rokan Hulu Suparman.
5. Hukum harus ditegakkan, kejelasan harus diberikan, dan KPK harus menjawab keraguan dan rasa keadilan publik demi Riau bebas korupsi. (Red)
Komentar