KPK Periksa Pegawai Swasta dan Seorang Dokter Untuk Mengusut Gratifikasi Bupati Kukar

Jakarta, Akuratnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kerjanegara (Kuker), Rita Widyasari (RIW). Guna mendalami kasus ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Untuk kasus gratifikasi tersangka RIW, kami banyak melakukan pemeriksaan di daerah, Polres Kukar. Ada juga pemeriksaan di kantor KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (28/11/17).

KPK mensinyalir uang gratifikasi yang diterima Rita mencapai USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Selain Rita, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun sebagai tersangka.

Febri melanjutkan, pada pemeriksaan hari ini, penyidik memeriksa saksi yang terdiri dari lima saksi swasta dan satu orang dokter. Saksi-saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Rita.

"Saksi yang diperiksa yakni Dr Nurliana Adriati Noor, Fitri Junaidi, Refki, Rifando, Budi Mulyanto dan Muhammad Nasiudin," ujar Febri.

Sebelumnya masih terkait kasus gratifikasi, penyidik telah menggeledah 11 lokasi terdiri dari 9 lokasi di Tenggarong dan 2 lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus Bupati Rita. Bahkan penyidik menyita satu unit apartemen milik Bupati Rita di wilayah Balikpapan yang ditaksir harganya Rp 3,6 miliar pada tahun 2013.

Diketahui selain terjaret perkara dugaan gratifikasi, KPK juga menetapkan Bupati Rita sebagai tersangka di kasus dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kec Muara Kaman kepada PT SGP.

Atas kasus tersebut, Rita kini ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK di Gedung Merah Putih. (Fajar)

Penulis:

Baca Juga