Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

Buni Yani saat berkonsultasi dengan tim Kuasa Hukum

Bandung, Akuratnews.com - Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, (14/11/17).

Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menyatakan Buni Yani bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan untuk kasus video pidato Gubernur Jakarta waktu itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dipasang di laman Facebook Buni Yani.

"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara, terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak serta melawan hukum, mengubah, menambah serta mengurangi isi dan menghilangkan suatu informasi elektronik yaitu dokumen elektronik milik orang lain," kata Ketua Majelis Hakim, M. Saptono saat membacakan amar putusan.

"Terdakwa dalam mengunggah (video itu) mengetahui ada kata pakai yang diucapkan saksi Basuki Tjahaja Purnama, namun terdakwa menghilangkan kata pakai dalam dinding/wall akun Facebook kemudian mempostingnya," kata M Saptono.

Yang dimaksud adalah kalimat 'dibohongi pakai Al Maidah' yang diucapkan Ahok dalam pidato di Pulau Seribu, yang kemudian diviralkan tanpa kata 'pakai,' sehingga seakan-akan Ahok mengatakan 'dibohongi Al Maidah.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum sidang Buni Yani mengatakan di persidangan bahwa jika dinyatakan bersalah, ia berharap 'yang menuduh dan menjatuhkan putusan' akan dilaknat Allah.

"Saya sudah melakukan sumpah Muhabalah, yang merupakan sumpah tertinggi dalam Islam, bahwa saya tidak pernah memotong video itu," kata Buni Yani.

Sementara itu, penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian berusaha memastikan vonis tersebut.

"Karena ribut, jadi saya mau konfirmasi. Saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi, artinya Pak Buni tidak ditahan, betul?" tanya Koordinator Penasehat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

"Ya, ya," jawab hakim ketua, Saptono.

Penasehat hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Hakim memerintahkan pula barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan agar terdakwa tidak mengulang lagi perbuatannya. Tidak jelas apakah dengan begitu Buni Yani tak akan bisa mengakses telepon genggam lagi.

Sebagaimana sidang-sidang terdahulu, kali ini pun sejumlah orang yang merupakan massa dari beberapa kelompok seperti API Jabar, FPI Jabar dan Bang Japar melakukan unjuk rasa di luar gedung pengadilan.

Sejumlah tokoh oposisi yang datang dan mendukung Buni yani, antara lain Amien Rais, Eggi Sudjana, Fahira Idris, dan Neno Warisman. (Red)

Penulis:

Baca Juga