Bupati Mimika Diduga Memakai Ijazah Palsu
Jakarta, Akuratnews.com - Apakah separah ini pemerintahan di Negara Indonesia, asal ada uang semua bisa di beli. Terlihat bagaimana terjadi kepada Bupati Mimika, setelah diselidiki dan investigasi yang dilakukan oleh Pansus hak angket DPRD diduga Ijazah yang diperoleh Eltinus Omelang adalah palsu.
Dari hasil investigasi tersebut, Kepala sekolah SMP Yayasan Pendidikan 45 mengatakan, bisa kita lihat kepalsuan soal ijazah Eltinus Omaleng terdapat pada nama kepala sekolah yang tertera di Ijazah yang menandatangani ijazah tersebut. Disana tertulis Yuyun Nariah pada tahun 1991, sedangkan Yuyun Nariah menjabat sebagai kepala sekolah pada tahun 1993, pada tahun inipun baru pelaksanaan Ujian Akhir di SMP Yayasan 45 Jayapura.
Kemudian dilanjutkan dengan pernyataan dari kepala sekolah SMA I, Dominggus Marani melalui surat dengan nomor : 271/SMA I /JPR memastikan bahwa ijazah SMA yang digunakan oleh Eltinus Omelang adalah palsu atau dipalsukan oleh yang bersangkutan dengan mencuri data data alumni SMA Negri I yang lulus pada tahun itu.
Akan tetapi, dengan perihal kasus ini. Pihak Mendagri terutama Kemendagri masih belum serius menangani perihal kasus Mimika tentang kepalsuan ijazah,. Padahal dalam Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Eltinus Omelang, bisa terjerat pasal 263 KUHP, khususnya pada ketentuan ayat 2, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Nugroho melalui relisnya yang dikirimkan Minggu(15/10) mengatakan, "penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Mimika, merupakan bentuk kejahatan yang tidak bisa dianggap remeh. Ini juga akan memicu bupati melakukan kejahatan-kejahatan dalam tindakan lain,. Ini warning bagi Mendagri untuk segera mengambil langkah dan sikap tegas, apalagi salinan keputusan MA terkait hal tersebut sudah keluar.
Ahli hukum pidana Dr. Ali Yusron Gea. Mkn. MH mengatakan putusan mahkamah Agung dikangkangi Mendagri, sudah seharusnya sejak putusan pertama diterbitkan Mendagri harus melaksanakan pencopotan terhadap Eltinus Omelang sebagai bupati Mimika. Ujarnya. (T2)
Komentar