Bupati Sorong Selatan Tak Patuhi Putusan Pengadilan
Sorong, Akuratnews.com - Berlarutnya sengketa tanah dengan nomor putusan 28/PGT.G/2011 PN.SRG tanggal 29 Mei 2012 yang telah dimenangkan oleh Marga Anny sejak tahun 2012 dan berulang kali di demo oleh masyarakat Marga Anny setelah PN Sorong Selatan mengeluarkan Aanmaning 3 pun Bupati Sorong Selatan tidak juga menjalankan Aanmaning tersebut.
Pengacara dari DJ Low firm yang dipimpin Dina Lara Butarbutar menjelaskan, masyarakat Marga Anni mencari keadilan sudah sampai ke Jakarta dengan menemui DPR RI, Kemendagri serta instansi terkait, dan beberapa kali melakukan aksi damai di Jakarta dan di Sorong akhirnya Pemerintah Daerah (Pemda) Sorong Selatan pada Maret 2017 membuat perdamain di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dengan berita acara pelaksanaan putusan dengan isinya, Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) telah dibayar kepada atas nama pemilik tanah Ulayat Marga Anny tanggal 13 Maret 2017 . "Rp.3.000.000'-( Tiga Miliar Rupiah) dibayar tunai."ujarnya. Dalam keterangan pers, Kamis (16/11/2017).
Ia menjelaskan, bahwa sisa pembayaran ganti rugi tanah tersebut sebesar Rp. 39.000.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Miliar Rupiah) akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan pada Tahun 2017.
"Namun jika anggaran yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tersebut tidak mencukupi maka pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan (Bupati Kabupaten Sorong Selatan) selaku termohon eksekusi akan menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018 dan dibayarkan lunas."jelasnya.
Tetapi, sambung Dina, lagi-lagi Bupati ingkar dengan kesepakatan tersebut atau setidaknya melakukan penghinaan terhadap apa yang sudah di putuskan oleh termohon eksekusi.
Pemohon eksekusi, akibatnya masyarkat adat Marga Anni menduduki kantor Bupati Sorong Selatan pada Kamis (16/11/2917), dan masyarakat Marga Anny akan tetap menduduki kantor Bupati tersebut sampai Bupati Sorong Selatan mematuhi isi kesepakatan tersebut.
Dan hari ini, hasil aksi damai yang dilakukan masyarakat suku Anny yang didampingi oleh pengacara dari DJ Low firm mendapat kesimpulan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sorong Timotius Djemey SH akan segera memangil Bupati Kabupaten Sorong Selatan dan pihak Muspida yang ikut menandatangani berita acara perdamaian yang dimaksud.
Sementara itu, Otto Gimnase perwakilan masyarakat suku anni menegaskan, akan tetap melakukan aksi damai sampai Bupati memenuhi kesepakatannya. (Dody)
Komentar