Contoh Surat Perjanjian, Fungsi Kegunaan dan Jenisnya

Solaeman Nur Rahman

Contoh Surat Perjanjian

AKURATNEWS – Jika masih bingung dalam membuat surat perjanjian, ada baiknya jika kalian melihat Contoh Surat Perjanjian yang sudah kita bagikan dibawah ini. Dimana seperti kalian tahu dalam dunia bisnis, perjanjian merupakan hal yang sangat penting. Yang mana perjanjian bisnis bisa berupa perjanjian antara kedua pihak ataupun lebih dengan tujuan atau kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita akan mengulas lebih dalam pada uraian dibawah ini.

Dalam melakukan bisnis bersama, tentu saja kalian akan membangun kerjasama dengan pihak lain agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Yang mana nantinya kalian akan membutuhkan sebuah dokumen yang dapat mengikat semua pihak terkait yang melakukan kerjasama. Salah satu dokumen penting yang dimaksud adalah surat perjanjian kerjasama.

Penting untuk kalian tahu, dimana dokumen surat perjanjian dibuat untuk menetapkan hak, kewajiban serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam suatu kesepakatan. Yang mana memang ketika ingin melakukan kerjasama, lebih aman jika kalian membuat surat kerjasama agar kedua belah pihak terhindar dari kesalahpahaman. Maka dari itu, kalian akan membutuhkan contoh surat kerjasama untuk referensi ketika ingin membuatnya.

Alasan Mengapa Surat Perjanjian Penting dalam Bisnis

Alasan Mengapa Surat Perjanjian Penting dalam Bisnis

Harus kalian tahu, dimana surat perjanjian mempunyai peran yang sangat penting dalam dunia bisnis. Dengan adanya dokumen tersebut secara formal dan tertulis, maka bisa mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian bisnis tersebut. Serta dalam surat perjanjian tersebut akan menetapkan hak dan kewajiban semua pihak secara jelas. Berikut ini beberapa alasan mengapa pembuatan surat perjanjian merupakan hal yang penting dalam bisnis :

1. Kepastian Hukum

Pembuatan surat perjanjian akan memberikan kepastian hukum untuk semua pihak yang terlibat. Yang mana dengan mempunyai dokumen tertulis yang mengatur semua detail perjanjian, maka semua pihak yang terlibat bisa merujuk kembali pada kesepatan yang sudah dibuat. Selain itu, dengan surat perjanjian ini juga mereka bisa menyelesaikan perselisihan yang mungkin akan timbul dikemudian hari.

2. Perlindungan Kepentingan

Adanya surat perjanjian tentu saja dapat membantu melindungi kepentingan masing-masing pihak. Dokumen tersebut akan memastikan bahwa semua pihak yang telah sepakat dengan syarat-syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Dengan begitu akan mencegah terjadinya penyalahgunaan ataupun pelanggaran kesepakatan.

3. Bukti Tanggung Jawab

Surat perjanjian memiliki fungsi sebagai bukti tanggung jawab semua pihak yang sudah terlibat. Yang mana jika terjadi perselisihan ataupun masalah di kemudian hari, surat perjanjian tersebut bisa kalian gunakan sebagai bukti bahwa semua pihak sudah setuju dengan perjanjian tertentu dan berkewajiban untuk mematuhi semua perjanjian yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Huawei Health Apk Download Aplikasi Kesehatan Android Terbaru

Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama

Fungsi Surat Perjanjian Kerjasama

Terlepas dari alasan pentingnya dalam pembuatan surat perjanjian ini, kalian juga harus tahu fungsi dalam pembuatan surat perjanjian tersebut. Maka dari itu, dibawah ini kita akan menjelaskan beberapa fungsi dari surat perjanjian kerjasama yaitu sebagai berikut :

1. Menjaga Kepastian dan Keteraturan

Fungsi pertama yaitu menjaga kepastian dan keteraturan, dimana adanya surat perjanjian tersebut akan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk hubungan bisnis antara semua pihak yang terlibat. Semua pesyaratan, kondisi serta batasan kerjasama akan diatur secara jelas. Termasuk juga jangka waktu kerjasama, tugas hingga tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat. Selain itu, pembagian keuntungan dan mekanisme penyelesaian sengketa akan tertulis jelas pada surat perjanjian yang dibuat.

2. Mengatur Hak dan Kewajiban

Fungsi sebagai mengatur hal dan kewajiban dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama, tentunya akan mencakup tanggung jawab secara finansial. Selain itu, hak kekayaan intelektual atau pemberian lisensi, perlindungan informasi rahasia serta penggunaan aset bersama akan langsung ditulis pada surat perjanjian tersebut. Dengan begitu, semua pihak yang terlibat akan memiliki pemahaman yang jelas mengenai harapan semua pihak tersebut.

3. Melindungi Kepentingan Bisnis

Fungsi lainnya yaitu melindungi kepentingan bisnis masing-masing pihak yang terlibat. Sehingga semua pihak bisa mengatur ketentuan tentang keeksklusifan, penggunaan merek dagang, atau non-kompetisi yang akan membantu mencegah pihak lainnya mengambil keuntungan dari kerjasama tersebut. Sehingga resiko penyalahgunaan ataupun pelanggaran terhadap hak semua pihak bisa diperkecil.

4. Memfasilitasi Penyelesaian Sengketa

Fungsi yang keempat ini bisa kalian manfaatkan untuk melakukan mediasi ataupun arbitrase. Yang mana hal tersebut akan memberikan panduan mengenai cara menyelesaikan konflik jika terjadi perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. Adanya fungsi tersebut tentu saja akan membantu kalian menghindari proses hukum yang mahal dan panjang.

5. Meningkatkan Kepercayaan dan Kredibilitas

Dengan adanya surat perjanjian kerjasama yang jelas dan lengkap, tentu saja bisa meningkatkan kepercayaan antara semua pihak yang terlibat. Dimana pembuatan dari surat perjanjian ini mencerminkan niat baik serta komitmen untuk saling menghormati satu sama lainnya dan memenuhi kewajibannya.

Jenis-jenis Surat Perjanjian Kerjasama

Jenis-jenis Surat Perjanjian Kerjasama

Sebelum kita membagikan beberapa contoh surat perjanjian, penting untuk kalian tahu dimana surat perjanjian kerjasama mencakup beberapa aspek penting. Dimana aspek tersebut meliputi hak dan kewajban, jangka waktu, pembagian tanggung jawab serta mekanisme penyelesaian sengketa. Agar lebih jelas mengenai jenis-jenisnya, simak beberapa jenisnya pada ulasan sebagai berikut :

1. Surat Perjanjian Kerjasama Umum

Jenis yang pertama ini merupakan jenis surat perjanjian yang bisa kalian gunakan untuk mengatur kerjasama antara kedua pihak atau lebih tanpa membuat rincian secara detail. Dimana dokumen tersebut sering kali dibuat untuk melakukan kerjasama proyek sementara atau bisnis yang lebih umum. Isi dari surat perjanjiannya mencakup tujuan kerjasama, jangka waktu san tanggung jawab masing-masing pihak. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa melihat contoh surat perjanjian yang ada dibawah ini.

Baca Juga:  Luma AI Apk Untuk Android dan iOS Versi Terbaru 2023

2. Surat Perjanjian Kerjasama Distribusi

Jenis surat perjanjian kerjasama distribusi bisa kalian gunakan untuk kedua perusahaan yang ingin menjalin kemitraan dalam konteks distribusi layanan atau produk. Yang mana dalam surat perjanjiannya akan meliputi persyaratan distribusi, harga, wilayah yang ditangani, serta kebijakan pengembalian.

3. Surat Perjanjian Penelitian dan Pengembangan

Untuk surat perjanjian ini bisa kalian gunakan dalam konteks kolaborasi penelitian dan pengembangan antara dua entitas atau lebih. Yang mana surat perjanjian tersebut akan mencakup alokasi sumber daya, kepemilikan hasil penelitian, hak kekayaan intelektual serta pembagian keuntungan dari hasil pengembangan.

4. Surat Perjanjian Kemitraan

Surat perjanjian ini akan mengatur hal serta kewajiban masing-masing mitra dan juga presentase kepimilikan. Selain itu juga akan mencakup hal lainnya seperti pembagian keuntungan dan kerugian, prosedur pengakhiran kemitraan dan juga pengembalian putusan. Yang mana surat perjanjiannya bisa kalian gunakan saat sua atau lebih pihak ingin membentuk suatu kemitraan dalam menjalankan bisnis atau usaha bersama.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Dibawah ini kita akan membagikan contoh surat perjanjian kerjasama yang sesuai bperundang-undangan. Dengan melihat contoh tersebut, kalian bisa membuat surat perjanjian sendiri dan mengikuti langkah-langkah pada contoh dibawah ini sebagai berikut :

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Nomor : …………….


Pada hari ini ——- tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang bertanda tangan di bawah ini para pihak:

  1. Nama : ———————
    Pekerjaan : ———————
    No. KTP/SIM : ———————
    Alamat Lengkap : ———————
    No. Telepon : ———————
  2. Nama : ———————
    Pekerjaan : ———————
    No. KTP/SIM : ———————
    Alamat Lengkap : ———————
    No. Telepon : ———————
  3. Nama : ———————
    Pekerjaan : ———————
    No. KTP/SIM : ———————
    Alamat Lengkap : ———————
    No. Telepon : ———————

Bersama-sama bertindak untuk dan atas nama ( –nama perusahaan atau instansi–) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

  1. Nama : ———————
    Pekerjaan : ———————
    No. KTP/SIM : ———————
    Alamat Lengkap : ———————
    No. Telepon : ———————
  2. Nama : ———————
    Pekerjaan : ———————
    No. KTP/SIM : ———————
    Alamat Lengkap : ———————
    No. Telepon : ———————
  3. Nama : ———————
    Pekerjaan : ———————
    No. KTP/SIM : ———————
    Alamat Lengkap : ———————
    No. Telepon : ———————

Bertindak untuk dan atas nama ( –nama perusahaan atau instansi–) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat mengadakan perjanjian kerja sama dalam hal (—cantumkan perihal perjanjian–). Berkaitan dengan rincian klausul perjanjian, berikut aturan yang ditetapkan:

Pasal 1
Para Pihak yang Terlibat

(1) PIHAK PERTAMA mewakili ( ———– perusahaan atau instansi ————– ) menyatakan telah setuju untuk bekerja sama dengan PIHAK KEDUA sesuai yang tertuang pada Surat Perjanjian Kerjasama ini.

(2) PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini sebagai (——)PIHAK PERTAMA untuk ( —- tujuan perjanjian —- ) sesuai surat penunjukkan nomor: ——— tanggal ( — tanggal, bulan, tahun — ).

Pasal 2
Kewajiban Pihak Pertama

PIHAK PERTAMA merupakan (–instansi atau perusahaan—) berperan (—–) berkewajiban:

(1) Menyediakan/melakukan (—–)
(2) Menyediakan/melakukan (—–)
(3) Menyediakan/melakukan (—–)

Setuju untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK KEDUA untuk (—-) kepada/dengan/untuk PIHAK KEDUA.

Baca Juga:  Download iQIYI Mod Apk Unlock All Premium Terbaru di Android

Pasal 3
Kewajiban Pihak Kedua

PIHAK KEDUA merupakan (–instansi atau perusahaan—) berperan (—–) berkewajiban:

(1) Menyediakan/melakukan (—–)
(2) Menyediakan/melakukan (—–)
(3) Menyediakan/melakukan (—–)

Setuju untuk melakukan kerja sama dengan PIHAK PERTAMA untuk (—-) kepada/dengan/untuk PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
Hak Pihak Pertama

PIHAK PERTAMA merupakan (–instansi atau perusahaan—) berperan (—–) berhak:

(1) Menerima/memperoleh (—–)
(2) Menerima/memperoleh (—–)
(3) Menerima/memperoleh (—–)

PIHAK KEDUA mengerti bahwa PIHAK KEDUA harus memenuhi hak PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
Hak Pihak Kedua

PIHAK PERTAMA merupakan (–instansi atau perusahaan—) berperan (—–) berhak:

(1) Menerima/memperoleh (—–)
(2) Menerima/memperoleh (—–)
(3) Menerima/memperoleh (—–)

PIHAK PERTAMA mengerti bahwa PIHAK PERTAMA harus memenuhi hak PIHAK KEDUA.

Pasal 6
Jangka Waktu Perjanjian

(1) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 hingga Pasal 5 dengan jangka waktu mulai yakni (——-) hari/minggu/bulan/tahun dimulai pada tanggal (—-) bulan (—-) tahun (—-) hingga tanggal (—-) bulan (—-) tahun (—-)
(2) Setelah masa perjanjian tersebut berakhir, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA melakukan evaluasi bersama dan dapat melakukan kerjasama kembali sesuai kesepakatan.

Pasal 6
Rahasia Para Pihak

(1) PIHAK PERTAMA dilarang memberikan/menyebarkan/mendistribusikan dokumen/kekayaan intelektual yang bersifat rahasia PIHAK KEDUA baik secara online maupun offiline kepada pihak lain.
(2) PIHAK KEDUA dilarang memberikan/menyebarkan/mendistribusikan dokumen/kekayaan intelektual yang bersifat rahasia PIHAK PERTAMA baik secara online maupun offiline kepada pihak lain.
(3) Ketentuan terkait dokumen/kekayaan intelektual yang bersifat rahasia akan diatur lebih lanjut dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 7
Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

(1) Selama masa perjanjian kerjasama ini berlangsung, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat melibatkan PIHAK KETIGA di luar perjanjian ini dengan kesepakatan para pihak.
(2) Ketentuan terkait PIHAK KETIGA akan diatur dalam dokumen lain yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pasal 10
Pembayaran

(1) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran terhadap PIHAK KEDUA sebesar (——-) atas kewajiban yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 11
Penyelesaian Perselisihan

(1) Dalam hal terjadi perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Jika belum tercapai kesepakatan setelah melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) maka kedua belah pihak setuju menyelesaikannya di Pengadilan Negeri (——).

Pasal 14
Penutup

(1) Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak dan masing-masing menyatakan kesepakatannya.
(2) Kedua belah pihak secara sadar tanpa tekanan dan/atau pengaruh dan/atau paksaan dari siapapun bersedia menandatangani dan melaksanakan perjanjian ini.
(3) Surat Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani bersama.

Penutup

Demikian contoh surat perjanjian yang bisa kita bagikan dan sudah kita jelaskan banyak hal di dalam artikel ini. Semoga ulasan artikel ini bermanfaat dan membantu kalian dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama. Jangan lupa dibagian akhir perjanjian, kalian bubuhkan tanda tangan untuk semua pihak yang terlibat. Terimakasih dan sampai jumpa!

Baca artikel Akuratnews.com lainnya di Google News.

Disclaimer

Artikel terkait aplikasi versi modifikasi atau MOD APK yang dibagikan Tim Akuratnews.com hanya bersifat reviews saja yang bertujuan untuk menambah wawasan pengetahuan para pembaca. Kami tidak menyarankan anda untuk mendowload file yang bersifat ilegal. Kami juga tidak bertanggung jawab atas segala risiko dan bahaya yang bisa terjadi pada perangkatmu. Penggunaan aplikasi versi modifikasi atau MOD APK bisa merugikan pengembang dari segi materi dan sebagainya.

Tags

Artikel Terkait