Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tidak Sediakan Ruang Untuk Wartawan

AKURATNEWS - Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan merupakan bagian penting untuk ketahanan Nasional.

Hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting di Negara Demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi.

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dibuat atas dasar Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Namun apa jadinya jika di gedung para pencari keadilan yang terlihat megah tidak menyediakan ruangan untuk wartawan?

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah selesai dibangun dan telah digunakan tidak ada ruangan fasilitas sarana dan prasarana untuk wartawan untuk berdiskusi saat menjalankan tugas Jurnalistik ditempat para pencari keadilan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara seharusnya bersinergi dengan wartawan yang meliput digedung pencari keadilan tersebut.

Keberadaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara turut dapat dikatakan sebagai penjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan bisa berjalan sesuai dengan ketentuan maupun peraturan.

Surat pemberitahuan tidak disesuaikan nya ruang wartawan

Sebagai sosial control, Peran wartawan di Pengadilan dinilai dapat meminimalisir praktik Mafia Peradilan. Wartawan adalah perwakilan mata dan telinga untuk Masyarakat (publik).

Namun apa jadinya jika keberadaan wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tempat dimana para pencari keadilan tidak menyediakan ruang wartawan untuk tempat diskusi.

Bahkan seakan peran wartawan justru malah dibatasi yang nantinya akan berdampak hilangnya kepercayaan Masyarakat terhadap proses Penegakan Hukum

Pasca era reformasi kebebasan pers mendapat angin segar seiring dengan jatuhnya rezim pada tahun 1998. Pada era tersebut pers tidak lagi dikekang kebebasannya. Sebaliknya kebebasan Pers diberikan kebebasan untuk berekspresi dan menyampaikan kritikannya.

Hal tersebut seiring dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menjadi dasar kebangkitan atau kebebasan pers di era pasca reformasi.***

Penulis: Nurhadi

Baca Juga