Hercules Segera Jalani Persidangan

Jakarta, Akuratnews.com - Pihak Kejaksaan menilai berkas perkara kasus pendudukan lahan PT Nila yang menjerat Hercules Rosario Marshal telah dinyatakannya lengkap atau P21. Sehingga, polisi akan melakukan pelimpahan tahap kedua.

Tahap kedua sendiri berarti polisi akan menyerahkan sosok yang dikenal sebagai salah seorang preman itu ke Kejaksaan beserta barang bukti untuk segera di sidangkan.

"Kasus Hercules perkembangan penyidikannya sudah P21 dan hari ini rencananya akan masuk tahap kedua ke Kejaksaan," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah merampungkan berkas perkara pemeriksaan terhadap Hercules Rosario Marshal. Sehingga, berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Hariyadi mengatakan berkas pemeriksaan perkara itu telah dilimpahkan pada Senin, 10 Desember 2018.

"Sudah tahap 1 (pelimpahan berkas)," ucap Hengki di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 11 Desember 2018.

Hercules terjerat kasus pemerasan dan pungutan liar. Ia dan anak buahnya kerap memeras dan mengintimidasi para pemilik gudang dan ruko di PT Nila Alam yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Penulis:

Baca Juga