KPK Tetapkan Setya Novanto Berstatus DPO

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah sesaat sebelum memberikan keterangan kepada media terkait status DPO Setya Novanto digedung KPK. Jakarta. Kamis (16/11). foto : Dhanny Krisnadhy / Akuratnews

Akuratnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dari tersangka menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi e-KTP, hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah digedung KPK, Jakarta. Kamis (16/11). Sebelumnya KPK telah memberikan kesempatan kepada Setnov untuk menyerahkan diri pada Kamis tanggal 16 November 2017,  penetapan Novanto sebagai DPO berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal 12 ayat (1) huruf h menyatakan, Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan dan penyitaan barang bukti di luar negeri. Sementara Pasal 12 ayat (1) huruf i menyebutkan, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. foto : Dhanny Krisnadhy / Akuratnews.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah sesaat sebelum memberikan keterangan kepada media terkait status DPO Setya Novanto digedung KPK. Jakarta. Kamis (16/11). foto : Dhanny Krisnadhy / Akuratnews

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada media terkait status DPO Setya Novanto digedung KPK Jakarta. Kamis (16/11). Pimpinan KPK sudah mengirimkan surat ke mabes polri, tembusan ke Kapolri dan Interpol menjadikan nama Setya Novanto masuk ke dalam DPO KPK. foto : Dhanny Krisnadhy / Akuratnews

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada media terkait status DPO Setya Novanto digedung KPK Jakarta. Kamis (16/11). Penetapan Setya Novanto sebagai DPO berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal 12 ayat (1) huruf h. foto : Dhanny Krisnadhy / Akuratnews

Penulis:

Baca Juga