KPK Tetapkan Setya Novanto Berstatus DPO
Akuratnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dari tersangka menjadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi e-KTP, hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah digedung KPK, Jakarta. Kamis (16/11). Sebelumnya KPK telah memberikan kesempatan kepada Setnov untuk menyerahkan diri pada Kamis tanggal 16 November 2017, penetapan Novanto sebagai DPO berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal 12 ayat (1) huruf h menyatakan, Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan dan penyitaan barang bukti di luar negeri. Sementara Pasal 12 ayat (1) huruf i menyebutkan, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. foto : Dhanny Krisnadhy / Akuratnews.
Komentar