Menurut Sipri, jumlah kasus HIV dan AIDS di Nusa Tenggara Timur kemungkinan akan mengalami peningkatan seiring berjalannya waktu.
Karena itu Ia menegaskan lembaga DPRD Manggarai Timur mamandang perlu agar masalah HIV dan AIDS menjadi suatu keresahan bersama, baik oleh pemerintah, lembaga kesehatan maupun masyarakat.
Pada kesehatan sosialisasi dua Ranperda itu, Siprianus Habur menjelaskan lembaga DPRD Manggarai Timur mendorong kedua Ranperda tersebut agar pemerintah daerah memiliki payung hukum yang jelas dalam memutuskan kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS serta ada ruang keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dalam memberikan masukan kepada pemerintah.
“DPRD Manggarai Timur mendorong dua rancangan peraturan daerah ini agar kita memiliki payung hukum yang jelas dalam memutuskan kebijakan penanggulangan HIV dan AIDS serta ada ruang keterbukaan informasi publik bagi masyarakat dalam memberi usulan atau mengkritik kebijakan pembangunan kepada pemerintah,” jelasnya.
Siprianus Habur juga mengatakan, deteksi dini terhadap penyebaran kasus HIV dan AIDS di Nusa Tenggara Timur, khususnya di kabupaten Manggarai Timur sulit dilakukan jika tidak memiliki payung hukum dalam melakukan kebijakan penanggulangannya.
“Deteksi dini terhadap kasus HIV dan AIDS di Provinsi NTT secara keseluruhan cukup sulit karena payung hukumnya tidak ada,” jelasnya. Karena itu, lanjut Sipri,” ucapnya.
“Dengan terbentuknya peraturan daerah ini nantinya pemerintah daerah harus bisa mendorong anggaran khusus untuk penanggulangan HIV dan AIDS ini,” tutupnya.***