Pembahasan UMSK 2020, Berakhir Deadlock
Morowali, Akuratnews.com - Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali tahun 2020 terus berlanjut. Selasa, 10 Desember 2019, pertemuan yang sama dilakukan di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali.
Kegiatan tersebut, dihadiri Drs. Abdurahman Toppo Kadis Nakertrans Kab. Morowali, Ikhsan Lamidu Sekretaris Disnakertrans Morowali, Achmad, ST Kabid Hubungan Industrial, Nurkholis Kasi Hubungan Industrial Disnakertrans Morowali, Nadjib Jibran Ketua Apindo Morowali, (BP Jamsostek, Thenny DJ SP Tamaco, M. Junawir R. SPN Morowali, Yusuf Alam Dani SP SMIP, Dirjo Purwanto FPE Morowali, dan Afdal SPIM.
Drs. Abdurahman Toppo Kadis Nakertrans Morowali selaku Ketua Dewan Pengupahan dalam arahannya, berharap terjadi kesepakatan antara serikat pekerja atau Dewan Pengupahan dengan Apindo. Jika tidak terjadi kesepakatan besaran, UMSK akan kemungkinan dikembalikan seperti tahun 2019.
"Kami sudah menyiapkan dua macam rekomendasi surat yang akan dilayangkan ke propinsi, antara sepakat atau atau tidak terjadi kesepakatan," sambung Iksan Lamidu Sekertaris Disnakertrans Morowali.
Sementara itu, pihak Apindo mengaku pihak perusahaan sudah menetapkan batas kemampuan perusahaan untuk UMSK 2020. Untuk sektor pertambangan, Rp. 3,6 juta dan sektor perkebunan Rp. 3,2 juta. "Pihak manajemen perusahaan sudah tidak bisa mengubah kembali keputusan terkait besaran upah itu," ungka Najib Djibran Ketua Apindo Morowali.
Menanggapi pernyataan Ketua Apindo, pihak serikat pekerja menyoal terkait besaran UMSK yang seolah dipatok sebelum dirundingkan. "Kedepan harus dilakukan pembenahan prosedur rapat pembahasan UMSK," jelasnya menyarankan.
Setelah melakukan perdebatan yang 'alot', diketahui, bahwa pertemuan pembahasan mengenai UMSK tidak diperoleh kesepakatan alias Deadlock dan akan dilakukan pertemuan kembali antara serikat pekerja, Apindo, pihak perusahaan dan dewan pengupahan.
"Meski demikian, pihak Serikat Pekerja Tamaco sudah menyetujui besaran UMSK sektor perkebunan sawit yang ditawarkan pihak Apindo sebesar Rp. 3,2 juta," tambah Afdal Ketua SPIM.
Komentar