Pemkab Sidoarjo Keluarkan SE Jam Malam Tahun Baru
Sidoarjo, Akuratnews.com - Agar masyarakat Sidoarjo terhindar dari Covid-19, Pemkab telah memberlakukan jam malam sejak 29 Desember 2020 - 2 Januari 2021.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo bernomor: 338/9682/438.6.5/2020 tertanggal 29 Desember 2020, intinya berisi pemberlakuan jam malam pukul 21.00 - 04.00 wib. Khusus, malam tahun baru (31/12/2020) jam malam lebih awal, pukul 18.00 - 04.00 wib. Jam malam ini berlaku bagi masyarakat dan berbagai jenis usaha, diantaranya, kafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop dan tempat PlayStation.
Selain jam malam, juga pembatasan sosial bagi pengunjung tempat wisata. Yakni, pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian.
Selanjutnya, Pemkab Sidoarjo melarang pesta kembang api pada perayaan malam tahun dan tempat hiburan yang mengundang kerumunan massa baik di dalam maupun di luar ruangan, seperti tempat karaoke, panti pijat, bioskop dan kolam renang dibuka.
Kemudian, para pengelola hotel diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, mulai dari pengukuran suhu badan, 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan menjaga jarak). Termasuk, memastikan setiap tamu hotel itu negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 masa berlaku maksimal 7x24 jam atau hasil tes rapid antibodi masa berlaku 3x24 jam.
Begitu pula, para pelaku usaha atau industri harus menyediakan sarana dan prasarana 3M, sekaligus penerapan prokes terhadap karyawan/pengunjung. Serta, mereka segera melaporkan ke Dinas Kesehatan, apabila hasil tes karyawan/pengunjung diketahui reaktif atau positif Covid-19.
Lalu, pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian atau kerumunan, semisal hajatan, pesta pernikahan dan aktivitas keagamaan.
Dalam SE tersebut dikatakan, bagi siapapun yang melanggar aturan prokes akan dikenakan sanksi atau tindakan tegas sesuai kewenangan yang diberikan pada TNI/Polri, Pol-PP dan Satgas Covid-19.
Menurut Pj. Bupati Sidoarjo, Hudiyono, pihaknya mengeluarkan SE itu, agar masyarakat selamat dari bahaya Covid-19.
"Kita ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19. Sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun, tahun baru sekarang ini lebih baik di rumah saja bersama keluarga. Kita berharap vaksin Covid-19 segera datang, sehingga semua warga sehat, termasuk sehat ekonominya dan selamat dari bahaya Covid. Semoga pandemi ini segera berlalu," tandasnya.
Komentar