Polresta Bogor Gelar Razia Penyalahgunaan Rotator dan Strobo

Kota Bogor, Akuratnews.com - Operasi terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan rotator dan sirine tanpa hak di gelar Polresta Bogor di Jalan Jendral Sudirman Kota Bogor, pada Rabu (11/10/17).

Operasi ini dilaksanakan karena maraknya penyalahgunaan rotator, sirene dan strobo, dan juga banyaknya laporan dari masyarakat perihal penggunaan sirine oleh kendaraan bermotor yang bukan kendaraan Dinas sebuah Instansi.

Kasubnit 2 Turjawali Sat lantas Polresta Bogor Ipda Nanda mengatakan, bagi seluruh masyarakat Kota Bogor agar tidak menyalahgunakan sirene, rotator karena penggunaannya sudah diatur dalam Undang – undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pasal 59, bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Isyarat Lampu Biru adalah Kepolisian, lampu merah pemadam kebakaran dan ambulance, lampu kuning untuk patroli jalan tol dan pengawas sarana dan prasarana, ucapnya

Nanda menegaskan “Bagi kendaraan yang bukan tercantum kedalam undang-undang tersebut dan masih terpasang rotator, sirine dan strobo agar segera melepas dan tidak dipasang ataupun di gunakan pada kendaraannya, karena sanksi selain ditilang akan dicopot juga sirene dan rotator yang terpasang dari kendaraan R2 atau R4 dan bagi pengguna Kendaraan yg melanggar akan dijerat pasal 287 ayat 4,dan dipindana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling besar Rp. 250.000,00,pungkasnya. (Dody).

Penulis:

Baca Juga