PT Angkasa Pura II Naikkan Tarif Airport Tax Di Bandara Kualanamu

Medan, Akuratnews.com - Sebagai pengelola bandara Kualanamu PT Angkasa Pura II menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biasa dikenal dengan Airport Tax mulai 1 Desember 2018 naik.

Kenaikan tarif itu pun diumumkan langsung oleh Executif General Manager Bandara Kualanamu, Bayuh Iswantoro dalam konfrensi pers yang dibuat di hotel Horizon bandara Kualanamu Jumat, (30/11/2018).

Disebut pemberlakukan ini sudah sesuai dengan kordinasi yang dilakukan kepada Pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan.

"Untuk tarif domestik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sementara untuk yang internasional dari Rp 200 ribu menjadi Rp 230 ribu," ujar Bayuh Iswantoro.

Sebenarnya, tambah Bayuh, yang kita usulkan itu angkanya lebih besar lagi tapikan penentuannya oleh Kemenhub. Yang tau rumusnya Kemenhub.

Ia menyebut kalau PT AP II telah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jasa transportasi udara pasca terbitnya Surat Menteri Perhubungan Nomor : PR 303/1/25 PHB 2018 tanggal 14 November 2018 tentang persetujuan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan PSC ini.

"Dijanjikan dengan kenaikan tarif ini pelayanan yang didapatkan oleh pengguna jasa akan lebih baik lagi kedepannya" jelas Bayuh. (HSP)

Penulis:

Baca Juga