AKURAT News » Hukum & Kriminal » Sambo Perintahkan Jaga BAP Pelecehan Fiktif Putri Candrawati

Sambo Perintahkan Jaga BAP Pelecehan Fiktif Putri Candrawati

redaksi01 19 October 2022

AKURATNEWS – Sebuah fakta diungkap terkait upaya merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sambo disebut memerintahkan AKBP Arif Rachman Arifin meminta penyidik Polres Jakarta Selatan menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) sang istri, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

“Ferdy Sambo menelepon Arif dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga, jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib,” kata JPU saat membacakan dakwaan.

Menurut dakwaan, Sambo menyampaikan permintaan itu kepada Arif pada Minggu (10/7) sekitar pukul 18.30 WIB atau hari kedua pasca tewasnya Brigadir J.

Di hari yang sama, Hendra disebut juga memerintahkan Arif meminta penyidik Polres Jakarta Selatan membuat file tentang dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap Putri Candrawathi. Hendra menelepon Arif memintanya untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.

“Hendra Kurniawan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan,” ujar JPU.

Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Arif menghubungi penyidik Chuck Putranto untuk bertemu di Polres Jakarta Selatan. Saat itu Arif juga menghubungi Rifaizal Samual dengan mengatakan akan datang ke Polres Jakarta Selatan.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, Arif tiba di Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim, tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto, lalu Arif menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab,” ucap JPU.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan ini, Hendra dijerat dakwaan berlapis yaitu dakwaan pertama primer melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua subsider melanggar Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hendra juga dijerat dakwaan merintangi penyidikan kedua primer yakni Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan kedua subsider yaitu Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.