Tiga Serikat Pekerja

Tuntut Bebaskan Rio Wijaya dan Hentikan Penyerangan Aktivis

Ketua SP JICT Hazris Maisyah, saat memberikan keterangan kepada awak media.

Jakarta, Akuratnews.com - Kasus kekerasan kembali terjadi di lingkungan pekerja. Kalau ini terjadi pada seorang aktivis serikat pekerja JICT (SP JICT) Rio Wijaya. Rio, dikeroyok oleh dua oknum supervisi sekuriti JICT berinisial YA dan SA yang seharusnya memberikan perlindungan kepada pekerja dan satu orang pegawai organik Pelindo II (A) tanpa alasan yang jelas. Pengeroyokan Rio, terjadi pada tanggal 20 Agustus 2019 yang kalau, yang akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Dengan bekal bukti visum, Rio melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Selang beberapa minggu, dua pelaku (YA) dan (A) telah ditangkap dan ditahan. Namun, satu pelaku (SA) hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kasus yang terjadi pada Rio, tidak berhenti sampai di sini. Menurut Ketua SP JICT Hazris Maisyah, Rio dilaporkan balik oleh manajer sekuriti JICT (LIM) ke Polres Pelabuhan (KP3) terkait dengan tuduhan penghinaan facebook (UU ITE) dan tuduhan penganiayaan kepada (YA), yang membuat Rio, ditahan di Polres Pelabuhan pada Kamis (21/11) pukul 21.30 WIB dan dikenakan pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, dan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis:

Baca Juga