Kasus Rawi Sangker

Kuasa Hukum Sebut Argumentasi JPU Patut Dikesampingkan Dan Bahkan Ditolak

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (akuratnews.com)

Jakarta, akuratnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa mantan Direktur PT Taruma Indah, Rawi Sangker, Selasa (12/11/19).

Sidang yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon ini digelar dengan agenda Duplik.

Menjawab Replik dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) yang dibacakan sehari sebelumnya, Kuasa Hukum Rawi Sangker membacakan Duplik yang dibuat dalam 5 point.

"Perlu ditegaskan bahwa istilah “negara" di dalam hukum, tidak mempumyai arti yang sama jika digunakan dalam pengertian atau konsep yang berbeda. Misalnya "ilmu negara” , “warganegara” , ”hukum tata-negara" , ”negara hukum”, ini semua tidak mempunyai arti yang sama, karena konsepnya berbeda-beda," ujarnya dalam menyimpulkan point pertama yang dibacakan oleh Subani.

Pada point ke dua, terkait JPU yang menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan saksi-saksi yang tidak mencantumkan Rawi Sangker sebagai tersangka, adalah pembelaan yang menurut JPU masuk dalam ranah Praperadilan, Pasal 77 KUHAP, namun menurut Subani JPU tidak memberikan alasan-alasan yuridis yang mendukung atau menguatkan argumentasinya tersebut, dan karenanya, alasan-alasan yang demikian itu, secara yuridis patut untuk dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan .

"Argumentasi-argumentasi yuridis Sdr. Jaksa Penuntut Umum pada butir di dalam Replik, secara yuridis patut dikesampingkan dan tidak perlu dipertimbangkan dan bahkan harus ditolak," ujarnya.

Adapun alasannya sebegai karena keterangan saksi Selwaraja, keterangan saksi Imam Rohadi yang menyatakan bahwa pernjanjian yang dibuat oleh saksi Selwaraja adalah "pernjian perpanjangan”, keterangan saksi Rasiman dan keterangan terdakwa, semuanya merupakan fakta-fakta hukum (rechtsfeiten) yang sampai kapan pun tidak akan pernah berubah .

Keterangan para saksi tersebut dan juga keterangan terdakwa, menurutnya membuktikan bahwa sebenarnya atau sesungguhnya, Perjanjian Sewa Lahan Tanah tersebut ditandatangani oleh terdakwa, Rawi Sangker pada tanggal 8 April tahun 2017 dan Bukan tanggal 8 April Tahun 2016.

Masalah hukum di dalam perkara pidana ini menurut kuasa hukum pada point empat, sama sekali tidak ada kaitannya dengan lahan tanah sertipikat HGB No. 114, karena lahan tanah yang disewakan / dlkontrakkan oleh PT Taruma Indah kepada Imam Rohadi berada di luar lahan tanah sertipikat HGB No. 114. "Mengenai hal ini , Sdr. Jaksa Penuntut Umum telah mengakuinya," katanya.

Terakhir pada point lima, kuasa hukum Rawi Sangker menekankan bahwa masalah ”kepemilikan" hak atas tanah adalah kewenangan hakim perdata yang memutus sengketa jika kepemilikan hak atas tanah tersebut menjadi sengketa .

"Madrais telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terhadap PT Taruma Indah, sehubungan dengan tanah girik Nomor 454 dan lahan tanah inilah yang menjadi obyek sengketa perdata," paparnya.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang memeriksa perkara perdata ini telah mengadakan ”Peninjauan Setempat" pada waktu persidangan berlangsung dan bahkan untuk kedua kalinya, serta petugas Kantor Pertanahan Jakarta Timur juga mengadakan penelitian ke yakni ke tanah obyek sengketa ini, atas permintaan Polda Metro Jaya.

Oleh karenanya, tidak ada lagi keraguan tentang tanah obyek sengketa yang telah diputus oleh PN Jaktim dan bahkan sampai putusan Mahkamah Agung dan hingga pemeriksaan Peninjauan Kembali.

Subani menegaskan bahwa fakta-fakta hukum (rechtsfeiten) tersebut di atas secara yuridis tidak dapat dikesampingan oleh alasan apa pun karena fakta-fakta yuridis tersebut sampai kapan pun tidak akan pernah berubah.

"Oleh karena itu, argumentasi-argumentasi yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki landasan yundus yang memadai dan karenanya, argumentasi yuridis tersebut haruslah ditolak," pungkasnya.

Penulis: Hengki. L
Editor: Redaksi

Baca Juga