Ngemplang Anggaran Desa, Kades Kedungmaling Minta Rehabilitasi

Kades Kedung Maling
Kades Kedung Maling

Sidoarjo,akuratnews. - Sidang agenda pledoi dengan terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur, Kukuh Suwoko melalui Penasehat Hukum (PH) nya meminta untuk dilakukan rehabilitasi. Dalam pembacaan pledoinya penasehat hukum terdakwa menilai bahwa, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas dan kabur, dan meminta terdakwa lepas dari semua dakwaan serta meminta nama baiknya segera untuk dilakukan rehabilitasi.

Namun, saat ditegur oleh Hakim Ad'hoc Pengadilan Tipikor, Jhon SH, tentang kesalahan yang dilakukan terdakwa mengiyakan. "Terdakwa apakah mengakui kesalahan terdakwa ?", tanya Hakim terdakwa menjawab "iya saya bersalah".

Sementara Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan SH. MH sebelum menutup sidang yang digelar diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, di Juanda Sidoarjo pada hari Senin (10/12/2018) itu menanyakan pada JPU apa menanggapi pledoi terdakwa apa tidak.

"Jaksa apakah menanggapi pledoi terdakwa apa tidak?," tanyak, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, Jaksa menjawab, akan menanggapi secara lisan yang mulia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Syarif Simatupang SH saat ditemui usai persidangan menyatakan, kita akan tanggapi terkait pledoi terdakwa. Menurutnya, pledoi terdakwa tidak mendasar karena tidak ada bukti yang mendukung terdakwa bisa lepas dari jeratan hukum. Oleh karena itu terdakwa dituntut hukuman selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. 

"Pada intinya Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU dan dakwaan yang dibuktikan. Namun, nanti kita lihat pertimbangan di sidang putusan,"ucap, Syarif Simatupang SH pada akuratnews.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Eks Kepala Desa Kedungmaling, Kukuh Suwoko dijadikan terdakwa atas dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) Desa Kedungmaling dengan modus membuat laporan sejumlah proyek  fiktif, sehingga dari hasil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK) keuangan desa tekor sebesar Rp 223,3 juta. (Arief)

Penulis:

Baca Juga