Polemik PT CA

Pemkab Abdya Tegaskan Tetap Berpegang Pada Inkrah Putusan MA

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya

AKURATNEWS - Beredarnya isu di media publik yang berpendapat Pj. Bupati Abdya Darmansah, S.Pd., MM telah memihak kepada PT. Cemerlang Abadi (CA) dan mengkesampingkan kepentingan rakyat terkait eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Babahrot, dibantah.

Kepala Dinas Pertanahan setempat Rizal, SMn mengungkap terkait polemik HGU PT. CA pemerintah daerah tetap komit berpegang teguh pada surat Keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah.

Rizal membenarkan pihak PT. CA telah melayangkan surat permohonan kepada Pemkab Abdya yang berisikan permintaan garap lahan HGU yang telah diputus ijinnya oleh negara. Soal isu balasan surat, ia menegaskan etika diplomasi Pj. Bupati ini tidak bisa serta merta dianggap sebagai pernyataan keputusan.

"Tidak bisa. Karena keputusan tetap diambil dari hasil musyawarah bersama," kata Rizal, Rabu (8/3/2023).

Menurut Rizal untuk menjawab permintaan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, Pj. Bupati Abdya Darmansah tetap meminta pendapat bersama mulai dari lembaga Dewan dan Forkopimkab melalui musyawarah.

"Nah, hasil mufakat musyawarah itu nantinya yang akan kita tuangkan sebagai dasar jawaban. Pada prinsipnya dari hasil pertemuan Pj. Bupati di Kementerian ATR/BPN Jakarta tetap berpedoman pada hasil Keputusan PK No. 65/PK/TUN/2022," terangnya.

Rizal menyebut Pj. Bupati Darmansah menginginkan polemik masalah PT. CA dapat diselesaikan secara transparan. Oleh karenanya Pemda mendukung dilakukan musyawarah untuk keterbukaan agar tidak menimbulkan multi tafsir di tengah masyarakat.

"Dan perlu untuk diketahui semuanya, hingga saat ini tidak ada satu lembar surat pun yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA," ungkapnya.

Dengan adanya surat permohonan dari PT. CA ini, hemat Rizal, multi tafsir isu yang berkembang di tengah masyarakat telah terbantah. Secara tidak langsung PT. CA sudah mengakui lahan seluas 2.845 hektar yang diputus izinnya ini tidak bisa dikuasai, sehingga perusahaan besar sekelas PT. CA memohon kepada Pemkab Abdya.

Rizal membocorkan kesehajaan sosok Pj. Bupati Darmansah yang menganggap pro kontra dalam pemerintahannya sebagai hal yang biasa. Darmansah justru mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah memberi masukan banyak untuk kesejahteraan Abdya.

"Beliau juga menyampaikan ajakan untuk sama-sama berjuang supaya keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN, agar wacana bagikan lahan kepada masyarakat yang berhak ini dapat direalisasikan secara tertib, terukur dan teratur," pungkas Rizal.

Penulis:

Baca Juga