Tahun Ini, Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Informatif Dari KIP
AKURATNEWS - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sukses meraih predikat Badan Publik yang Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring Selasa (26/10) lalu.
Menteri ATR/Kepala BPN diwakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati menerima langsung anugerah yang diserahkan Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, tersebut. Pada kesempatan tersebut, Wapres menyampaikan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif.
Harapan Wakil Presiden, para badan publik ini mampu mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, kepada KIP, Wapres berpesan untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air.
Dikatakan Ketua KIP, Gede Narayana, penganugerahan tersebut diberikan KIP setiap tahun kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Ada tiga predikat yang diumumkan pada kesempatan itu, yakni Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, berterima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas raihan penghargaan tersebut.
“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” ucapnya.
Disampaikannya, keterbukaan informasi bukan lagi menjadi suatu kebutuhan, melainkan telah merupakan sebuah keniscayaan.
“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” katanya.
Menurutnya, kemajuan teknologi informasi saat ini sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital, akan halnya dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang yang memaksa masyarakat untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” paparnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, lanjutnya, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN maupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di surat@atrbpn.go.id.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan pun sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor secara baik.
Di sisi lain, dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, di mana hal ini pun sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.
Ditambahkan Kepala Biro Humas, Kementerian ATR/BPN telah berusaha meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020, meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah. Inovasi layanan terbaru yang juga semakin mempermudah masyarakat adalah fitur Loketku dalam aplikasi SentuhTanahku.
“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tutupnya.
Komentar