AKURATNEWS -Pembeli Apartemen Chadstone Cikarang kecewa terhadap PT Pollux Aditama Kencana, pembeli Apartement Chadstone bernama Jimmy sampai saat ini tidak mendapatkan jawaban kejelasan terkait serah terima unit apartemen yang dibelinya ataupun pengembalian dana yang sudah dibayarkan.
Peristiwa tersebut bermula saat Jimmy membeli Dua unit apartemen type studio pada apartemen ChadStune di Tower Christie pada tanggal 27 Juli 2016 lalu. Pada saat melakukan pembelian tersebut Jimmy (pembeli) dijanjikan unit yang telah dibelinya dapat dilakukan serah terima pada tanggal 30 Juni 2019,
Ketentuan terkait serah terima juga tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sampai tanggal 30 Juni 2019 PT Pollux Aditama Kencana tidak dapat melakukan serah terima maka pada tanggal 28 April 2021 Jimmy mengajukan permohonan pengembalian atas uang yang telah dibayarkan, Akan tatapi sampai dengan saat berita ini ditayangkan PT Pollux Aditama Kencana tidak juga mengembalikan uang yang telah dibayarkan yakni sebesar Rp. 804.175.302.
kepada wartawan Timotius N. Susilo, SE., SH., MM., MKn. (kuasa hukum Jimmy) mengatakan, “Kami sudah bertemu dengan CRO, CBR dan Legal dari Apartemen Chadstone pada tanggal 7 Oktober 2022 dan sudah menyampaikan keberatan atas belum dibayarkannya Hak Klien Kami termasuk keberatan atas adanya potongan sebesar 30% + 5%. Timotius N. Susilo, SE., SH., MM., MKn. juga meminta pembayaran secara sekaligus.
Pada tanggal 10 Oktober 2022 kami bersama pihak Apartemen Chadstone telah melihat kondisi unit klien kami yang sudah jadi dan dapat untuk diserahterimakan tetapi pihak Chadstone tidak dapat menjawab kapan dapat dilakukan serah terima unit,
Kami juga sudah bertemu dengan salah satu dari Direktur PT Pollux Aditama Kencana yang didampingi CRO dan legal manager pada tanggal 22 Oktober 2022 di Hotel Louis Keinne Chadstone Cikarang sebagai tindak lanjut atas pertemuan tanggal 10 Oktober 2022 dan menanyakan terkait perihal pengembalian uang yang telah dibayarkan akan tetapi tidak ada kepastian kapan pengembalian uang tersebut dapat dilakukan secara sekaligus ungkap Timotius.
Timotius N. Susilo, SE., SH., MM., MKn. selaku Kuasa Hukum dari Jimmy telah mengirimkan Surat Peringatan (Somasi) pada tanggal 28 September 2022 yang pada intinya menolak secara tegas atas potongan sebesar 30% + 5% dan meminta PT Pollux Aditama Kencana untuk mengembalikan semua dana yang telah dibayarkan,
Atas dasar hal tersebut PT Pollux Aditama Kencana patut diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 4,Pasal 8, Pasal 9, Pasal 16 Jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan Pengembang wajib mengembalikan secara penuh dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 2 Milyar.
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT Pollux Aditama Kencana belum bisa dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.