2 Kurir dan 11 Kg Sabu Diamankan Personil Polres Asahan

Asahan, Akuratnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan - Polda Sumut berhasil mengamankan 2 kurir dan 11 bungkus teh cina diduga berisi narkotika jenis Sabu-sabu.

Kedua kurir itu warga Kabupaten Deli Serdang Sumut, yakni bernama Rinalta Sembiring Pandia (30) warga Pasar IV Tuntungan, Kecamatan Kuta Limbaru dan Bahtera Sembiring (41) warga Pancur Batu diamankan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, di Jalan Umum Dusun X Perkebunan Ajamu, Desa Teluk Sentosa Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 05.00 Wib.

Hal tersebut terungkap, saat Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu memaparkan keberhasilan anak buahnya kepada awak media dihalaman Mapolres Asahan, di Jalan Jendral A. Yani, Kisaran.

" Penangkapan dilakukan atas informasi akan masuknya narkotika jenis sabu dengan menggunakan sebuah kapal yang datang dari Malaysia menuju perairan laut Asahan. Pada Rabu (12/12/2018) sekitar pukul 05.00 Wib di Jalan Umum Dusun X Perkebunan A Jamu, Desa Teluk Sentosa Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari dua orang kurir ini kita sita diduga sabu seberat 11 kilogram" paparnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Wilson menjelaskan kronologis penangkapan 2 (dua) kurir dengan barang bukti 11 (sebelas) bungkus teh cina diduga berisi sabu itu.

"Mendapat informasi, kita langsung membuntuti kapal dimaksud, karena curiga, kapal itu langsung memutar haluan masuk ke perairan Berombang, Kabupaten Labuhanbatu dan menyandar di aliran Sungai Sei Barumun, kemudian kapal tersebut pergi setelah menurunkan narkoba yang dibawa," terang AKP Wilson.

Lanjut AKP Wilson, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut saat saat melintas berboncengan menaiki sepeda motor jenis N.Max BK 3787 AHF di TKP.

"Pada saat itu, kedua pelaku itu sedang membawa Narkotika jenis sabu. Pada saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kedua kaki pelaku, " ucapnya.

Lebih lanjut dijelskan Wilson, berdasarkan hasil introgasi, bahwa kedua pelaku tersebut disuruh oleh seorang laki-laki berinisial PG yang merupakan penghuni lapas di salah satu LP.

"Mereka berdua diupah oleh PG dengan harga Rp 6 juta. Sabu tersebut rencananya akan di bawa para pelaku ke Kota Medan, " ujarnya.

AKP Wilson mengatakan bahwa demi kepentingan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti 11 bungkus besar teh diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N. Max BK 3787 AHF diamankan di Markas Polres Asahan.

Penulis:

Baca Juga