Dua Penyidik KPK Dikembalikan ke Polri
Jakarta, Akuratnews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyebut, dua penyidik KPK, yakni AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun, telah dikembalikan ke Polri per 13 Oktober 2017. Saat dikembalikan, keduanya tengah dalam pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI).
Kedua penyidik itu diduga merusak barang bukti kasus dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 untuk tersangka Basuki Hariman. Direktorat PI pun telah memberikan sanksi berat kepada dua penyidik KPK tersebut.
"Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana," kata Agus di Gedung KPK C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10/17).
Agus menjelaskan, pihak Polri mengajukan surat untuk menarik kedua penyidik saat proses pemeriksaan dilakukan oleh PI. Kendati begitu, ia memastikan, pemeriksaan tetap berjalan meski ada permintaan pengembalian dari Polri.
Agus memastikan, dua penyidik itu bakal diberikan sanksi berat, berupa pemulangan ke Polri. Hasil pemeriksaan Direktorat PI juga bakal dilampirkan dalam surat pengembalian yang bersangkutan ke kepolisian.
"Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," tuturnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, juga mengakui adanya dua penyidik KPK yang dikembalikan ke kepolisian. Namun, Febri menyebut, pengembalian tersebut lantaran masa tugas dua penyidik itu segera selesai.
Febri menjelaskan, pengembalian dilakukan sekitar awal Oktober lalu. Namun, pengembalian dalam proses rekrutmen, bagi KPK proses yang terjadi tidak hanya saat ini.
"Itu yang kita lakukan, bahwa ada permintaan dari isntitusi asal atau kebutuhan dari institusi asal tentu harus dipertimbangkan lebih lanjut oleh KPK," tegasnya. (Fajar)
Komentar