Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos Ditangkap Polres Bekasi Kota
Bekasi, Akuratnews.com - Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria pemilik akun media sosial Facebook berinisial YEB, Selasa (10/10/17) malam, atas tuduhan mengunggah ujaran kebencian.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestro Bekasi Kota," kata Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar, di Bekasi, Rabu (11/10/17).
Tersangka diketahui mengunggah (posting) beberapa perkataan yang menyinggung umat Islam dalam Facebook-nya pada periode Maret-April 2017.
Dalam unggahannya, YEB menyebarluaskan sedikitnya dua ujaran kebencian terkait sejarah Islam yang berpotensi menyulut amarah kaum muslim dalam akun yang mengadopsi nama dirinya.
Unggahan tersebut menjadi viral di warganet setelah sejumlah pengikut akun tersebut melakukan fotolayar (screenshot) dan menyebarkannya ke sejumlah media sosial.
Pihak kepolisian langsung mengambil langkah awal dengan mengamankan barang bukti berupa fotolayar dan langsung menyasar ke rumah tersangka untuk mengamankannya.
Hero mengaku belum bisa merinci proses penangkapan terhadap tersangka, termasuk domisili tinggalnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Kota Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari, menambahkan, tersangka diamankan tanpa perlawanan.
"Tersangka baru saja diamankan oleh polsek Bekasi Timur. Sekarang dilimpahkan ke Polrestro Bekasi Kota," katanya.
Hingga Rabu siang akun milik YEB belum dilakukan pemblokiran oleh instansi berwenang. (Mdi)
Komentar