Tarif Parkir di Jakarta Akan Naik
Jakarta, Akuratnews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif layanan parkir pada Januari 2019 mendatang. Tarif baru tersebut akan mulai diterapkan pertama kali di lapangan parkir ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monumen Nasional (Monas).
"Januari harus diimplementasikan. Jadi kita awali parkir di Lapangan IRTI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).
Jika biasanya PNS yang parkir di situ hanya membayar Rp64 ribu per bulan, maka mulai Januari 2019 tarif tersebut akan dihilangkan, dan diganti dengan tarif harian yang harganya tinggi. "Nah besok udah nggak ada lagi parkir bulanan untuk PNS," tutur Sigit.
Mengenai tarif parkir, Sigit mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pengkajian. Untuk diketahui, manajemen tarif pelayanan jasa parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 103 tahun 2007 tentang pola transportasi makro yang berarti parkir menjadi suatu strategi dari manajemen pengendalian lalu lintas. Tarif parkir di DKI Jakarta berdasarkan Pergub itu berkisar Rp5 ribu sampai Rp12 ribu per jam.
Dalam tahap uji coba penaikkan tarif parkir, Sigit mengatakan, tarifnya bisa mencapai Rp 50 ribu per jam. "Bisa saja. pokoknya nanti kita buat," kata Sigit. (Muj)
Komentar