Ada Kriminalisasi Terhadap Pimpinan KSBSI
Kasus logo Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang di klaim milik Muchtar Pakpahan masih terus bergulir di meja persidangan. Namun kasus yang sejatinya sudah selesai lewat jalur perdamaian tersebut berujung pada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan buruh SBSI.
Jakarta, Akuratnews.com - Edward Marpaung, Sekjen SBSI nampak gusar. Perseteruannya dengan Muchtar Pakpahan terkait logo SBSI yang sebenarnya sudah selesai, ternyata kian meluas pada upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Edward dituntut Jaksa dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik Muchtar Pakpahan.
Tuntutan tersebut terkait pelaporan yang dilakukan oleh Gusmawati Anwar berkenaan dengan tulisannya di media sosial Facebook. Menurut Edward, tulisannya di Facebook yang dilaporkan Gusmawati tersebut sengaja dipotong, sehingga esensi yang disampaikannya tidak utuh.
“Sebenarnya tulisan MP yang saya tulis itu tidak ditujukan kepada Muchtar Pakpahan tetapi maknanya adalah Musuh Pekerja. Nah itu yang dilaporkan potongannya saja, padahal masih ada kelanjutannya lagi.” Kata Edward di kantornya (28/11/2017).
Atas pelaporan itu Edward akhirnya dituntut Jaksa 2 tahun penjara dan denda 100 juta.
“Sebenarnya perkara ini bukan perkara saya sama Muchtar Pakpahan. Tapi kenapa seolah-olah perkara ini saya sama Gusma padahal saya tidak ada kaitannya dengan Gusma. Yang saya heran kok saya dilaporkan orang lain yang bukan korban.” Ungkap Edward.
Selain itu Edward menambahkan bahwa dalam surat dakwaan pokok perkara, tidak ada satupun nama Muchtar Pakpahan disebutkan. Itu artinya dia tidak melakukan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap Muchtar.
Menurut Edward saat polisi cyber crime melakukan pemeriksaan terkait status Facebooknya, justru yang dibuktikan adalah suratnya tentang protes internasional ke presiden yang berkenaan dengan kebebasan berserikat KSBSI.
“Saya menduga pemeriksaan ini merupakan kriminalisasi. Karena ketika saya diperiksa di Polda pun saya selalu dikaitkan dengan agenda nasional KSBSI dan serikat buruh. Begitu juga ketika pihak pengadilan melakukan pemeriksaan BAP, ternyata pemeriksaan hanya sebagian saja sehingga ini merugikan saya.” Tambahnya.
Atas upaya upaya kriminalisasi yang dirasakannya ini, Edward yang juga selaku Sekretaris Buruh Internasional Industri All Indonesian Council ini meminta kepada pihak-pihak yang menangani kasus ini untuk cermat dan jernih menyikapinya.
Kasus logo SBSI awalnya bergulir pada tahun 2013. Kala itu Muchtar Pakpahan bercerita, logo SBSI adalah hasil pemikirannya seiring pendirian SBSI pada 1992. (Alam)
Komentar