Ini Kronologi Pencabulan Habib Husein di Bekasi

Jakarta, Akuratnews.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Pelaku HA (39th) atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang wanita yang meminta bantuan pengobatan alternatif di desa Ciledug, Bekasi, Jawa Barat.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Dedy Murti Haryadi mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali, terindikasi melakukan perbuatanya yang sama pada korban lainnya. Atas perbuatannya tersangka bisa di kenakan dengan pasal di 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dedi melanjutkan korban yang baru pertama kali melakukan pengobatan alternatif, saat peristwa pencabulan terjadi korban menceritakaan tidak sadarkan diri, korban mengetahui tindakan pencabulan tersebut, "pada saat di bagian tubuh tertentu merasakan ada sesuatu yg terjadi, korban sadarkan diri kemudian berteriak dan lari ke luar dari tempat pengobatan alternative tersebut. "Kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Dedy Murti Haryadi, di polda Metro Jaya, Jumat 20 Desember 2019.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti baju yg di kenakan korban beberapa pakaian lainya dan dari keterangan hasil visum rumah sakit dan keterangan saksi-saksi sudah cukup bukti untuk menjerat dengan pasal yang di kenakan.

Di tempat yang sama Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pelaku melakukan modusnya kepada korban dengan cara pengobatan alternatif dengan teknik tersebut korban tidak sadarkan diri. Pada saat itu lah Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban nya.

"pada saat pelaku melakukan pencabulan , korban tiba-tiba terbangun dan mengetahui ada yang aneh"kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Merasa ada keganjilan dalam proses pengobatannya, korban pun melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib

Penulis: Edi Suroso

Baca Juga