Kasus OTT Bupati Non Aktif Labuhan Batu Mulai Diadili

Medan, Akuratnews.com - Pangonal Harahap (49), Bupati non aktif Labuhan Batu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT)  mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/12/2018). 

Dia duduk di kursi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, pada Selasa (17/7/2018) lalu. Pangonal diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, karena diduga menerima suap. Dia didakwa telah menerima Rp 42,28 miliar dan  SGD 218.000 dari pengusaha.

Tim penuntut KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Bupati nonaktif ini didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penuntut memaparkan dalam dakwaannya, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.

Pemberianuang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata penuntut dalam sidang yang diketuai Erwan Effendi.

Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu, sebut penuntut, diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya.

Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong.

Pangonaldan penasihat hukumnya tidak menyampaikan eksepsi atau keberatan setelah dakwaan dibacakan.

Persidanganpun ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Yang akan kami buktikan di persidangan yaitu penerimaan uang atas fee-fee proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu," ungkap Dody Sukmono, salah seorang penuntut KPK, usai persidangan.

Sementaraitu usai persidangan Pangonal Harahap  tampak duduk bersama keluarganya di bangku pengunjung ruang sidang. Dia tampak mencium tangan dan memeluk salah seorang anggota keluarganya sambil menangis. (HSP)

Penulis:

Baca Juga